News . 05/03/2025, 16:31 WIB
fin.co.id - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Setyo Budiyanto mengungkapkan bahwa pihaknya telah menerbitkan surat perintah penyidikan (sprindik) dalam kasus dugaan korupsi iklan PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten Tbk (bank bjb) senilai Rp 200 miliar.
"Kami sudah terbitkan surat perintah penyidikan," ujar Setyo kepada wartawa. di Gedung KPK Lama pada Rabu, 5 Maret 2025.
Ia pun menanggapi soal adanya aparat penegak hukum (APH) lain yang turut mengusut dugaan korupsi ini.
Nantinya, kata Setyo, pihaknya akan melakukan koordinasi untuk menghindari tumpang tindih penanganan.
"Kalau memang terinformasi bahwa ada APH lain yang melakuman itu, nanti tugasnya direktur penyidikan dan kasatgas untuk melakukan koordinasi," jelasnya.
Sementara itu, KPK belum secara resmi mengumumkan penetapkan terdangka dalam kasus korupsi iklan di bank bjb.
"Kalau terhadap tindak lanjut dari pada penanganannya pascadilakukan rilis terkait penentuan terhadap perkara tersebut, ya jadi kewenangan penyidik dan direktur atau deputi kapan akan dilakulan tindaklanjutnya," jelas Setyo. (Ayu Novita)
PT.Portal Indonesia Media
Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210
Telephone: 021-2212-6982
E-Mail: fajarindonesianetwork@gmail.com