Nasional . 24/02/2025, 18:54 WIB
fin.co.id - Pengadilan Militer II-08 Jakarta kembali menggelar sidnag lanjutan kasus penembakan bos rental mobil dengan agenda pemeriksaan sembilan orang saksi hari ini, Senin 24 Februari 2025. Tiga di antaranya merupakan anggota kepolisian.
Juru Bicara Pengadilan Militer II-08 Jakarta Mayor Laut Hukum Arin Fauzam mengatakan, dari tiga saksi itu yakni Kasat Reskrim Polresta Tangerang Kompol Arief N Yusuf.
"Sembilan orang yang akan dipanggil oleh Oditur Militer adalah, Ahmad Farizi, Muhamad Risal Solahudin Badri, Nengsih, Amim, Suhendi, Kompol Arief N Yusuf, Aipda Endang Suryana, Bripka Rinaldo, dan dr Baety Adhayat," kata Arin di Jakarta.
Dalam persidangan kedua menghadirkan delapan saksi yang berlangsung pada Selasa 18 Febuari 2025 lalu. Dua dari delapan saksi ialah anak dari Ilyas yakni, Agam Muhammad Nasrudin dan Rizky Agam Syahputra.
"Saksi yang telah diperiksa yaitu, Agam Muhammad Nasrudin, Rizky Agam Syahputra, Muhamad Isra, Samsul Bahri SE alias Acung, Syamsul Bachri alias Jenggot, Syamsul Bachri alias Agus, Agus Zimi, dan Aidar Ajrie," katanya.
Selain itu, kata dia, sidang pembunuhan bos rental mobil ini akan dirancang dua kali dalam sepekan yakni, Senin serta Kamis.
"Biar efektif persidangan tersebut dilaksanakan Senin dan Kamis, itu rencana yang kita harapkan. Diharapkan dalam waktu dekat sudah bisa mengadili dan memutus perkara ini dengan seadil-adilnya," tuturnya.
Sekadar diketahui, tiga prajurit TNI AL yang duduk sebagai terdakwa yakni Kelasi Kepala (KLK) Bambang Apri Atmojo, Sersan Satu Akbar Aidil, dan Sersan Satu Rafsin Hermawan. Ketiganya merupakan terdakwa dalam kasus dugaan penembakan bos rental mobil di Rest Area Ilyas Abdurrahman (48) di Rest Area KM 45 Tol Tangerang-Merak.
(Dimas Rafi)
PT.Portal Indonesia Media
Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210
Telephone: 021-2212-6982
E-Mail: fajarindonesianetwork@gmail.com