fin.co.id - Seorang wanita berinisial MG, warga Perumahan Senopati Estate, Kelurahan Banjarsari, Kecamatan Cipocok Jaya, Kota Serang, mengadukan nasibnya yang menjadi korban Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) kepada Kapolda Banten Irjen Pol Suyudi Ario Seto.
Korban mengadukan KDRT yang dilakukan oleh suaminya berinisial AS melalui media sosial dengan cara mengirim pesan kepada akun instagram SUYUDIARIOSETO.OFFICIAL yakni akun resmi Irjen Pol Suyudi Ario Seto, pada 27 Januari 2025 lalu.
Mengetahui ada warganya yang menjadi korban kekerasan Irjen Suyudi pun langsung memerintahkan anak buahnya untuk mendatangi tempat kejadian perkara (TKP) guna melakukan penyelidikan.
"Bermula dari adanya aduan dari masyarakat melalui direct message Instagram ke akun Kapolda Banten terkait adanya dugaan peristiwa KDRT," terang Dirreskrimum Polda Banten Kombes Pol Dian Setyawan, Senin 3 Februari 2025.
Selanjutnya, pada 30 Januari 2025 malam jajaran Ditreskrimum Polda Banten bersama tim Resmob mendatangi TKP dan bertemu dengan korban berinisial MG bersama suaminya AS. Pasutri tersebut dibawa ke Polda Banten untuk dimintai keterangan.
Keduanya pun diperiksa polisi secara terpisah. Hasilnya, peristiwa KDRT tersebut memang benar terjadi. Yang mana, korban mengalami luka memar di bagian kaki usai dianiaya oleh suaminya.
"Setelah mengalami peristiwa tersebut korban mengirimkan aduan peristiwa KDRT yang dialami oleh dirinya melalui DM ke akun Instagram Kapolda Banten," kata Dian.
Baca Juga
Akan tetapi, korban menganggap permasalah tersebut telah selesai dan mau memaafkan suaminya dengan syarat perbuatan tersebut tidak diulangi lagi dikemudian hari.
Korban juga menyatakan tidak ingin membuat Laporan Polisi (LP) terkait KDRT yang dialami olehnya. Suami korban pun diminta untuk membuat surat pernyataan untuk tidak lagi melakukan KDRT.
"Korban bersama suaminya telah sepakat bersama dan saling mengakui kesalahan. Suaminya juga telah berjanji tidak akan mengulangi perbuatan yang sama," tandasnya.