fin.co.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Siman Bahar terkait kasus dugaan korupsi pengolahan anoda logam antara PT Aneka Tambang (Antam) tbk dan PT Loco Montrado. Siman disebut sebagai Direktur Utama PT Loco Montrado.
Siman diperiksa sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi pengolahan anoda logam di PT Aneka Tambang dan PT Loco Montrado tahun 2017.
“Hari ini (3 Februari), KPK menjadwalkan pemeriksaan dugaan tindak pidana korupsi pada kerja sama pengolahan anoda logam antara PT Aneka Tambang dan PT Loco Montrado,” kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto dalam keterangannya, Senin 3 Februari 2025.
Tessa menjelaskan, pemeriksaan terhadap Siman akan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan. Namun, ia tidak mengungkapkan materi pemeriksaan yang akan ditanyakan penyidik kepada Siman.
Diketahui, Siman Bahar telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini oleh KPK. Ia diduga memberikan suap kepada mantan General Manager Unit Bisnis Pemurnian dan Pengolahan Logam Mulia (UBPP LM) Antam Dodi Martimbang.
Namun, Sinam kemudian menang saat mengajukan gugatan praperadilan melawan KPK sehingga status tersangkanya gugur. Kemudian, KPK kembali menetapkan status tersangka kembali kepada Siman 5 Juni 2023. Namun, hingga saat ini lembaga antirasuah belum melakukan penahanan terhadap Siman.
(Ayu)