fin.co.id - Pemerintah Kabupaten Tangerang mewajibkan para Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk mengenakan sepatu lokal batik di hari Kamis dan Jumat.
Ketentuan memakai sepatu batik sebagai bagian dari seragam kerja para ASN ini bertujuan untuk mendukung kemajuan Industri Kecil Menengah (IKM) khususnya di sektor sepatu di Kabupaten Tangerang.
"Sesuai arahan pak Pj Bupati untuk meningkatkan produk lokal khusunya sepatu batik. Menjadi kewajiban untuk kita semua para PNS/ASN memakai sepatu batik ini," ucap Sekda Kabupaten Tangeranh, Soma Atmaja, Senin 3 Februari 2025.
Ia mengatakan, memakai sepatu batik di hari kerja tersebut sesuai dengan surat edaran nomor B/100/3.4/1069/1/Disperindag tentang himbauan pemakaian sepatu batik sebagai identitas daerah.
Yang mana, seluruh perangkat daerah diwajibkan memakai sepatu batik khususnya di hari Kamis dan Jumat
"Mudah mudahan ini bisa dapat mengembangkan UMKM kita. Seperti ini peci awi. Semua kita pakai. Mudah mudahan sepatu juga sama," jelasnya.
Dia pun menekankan, seluruh ASN di lingkup Pemkab Tangerang harus mendukung produk lokal. Terlebih Kabupaten Tangerang terdapat kurang lebih 15 ribu pegawai.
Baca Juga
"Bayangkan semua ASN minimal punya 2 bayangkan produksi sepatu lokal ini pasti meningkat. Insyaallah kedepannya bisa maju produk ini" tandasnya