News . 01/02/2025, 06:44 WIB

Tukin Dosen ASN Era Nadiem Nakarim Tidak Bisa Cair, Begini Kata Kemendiktisaintek

Penulis : Afdal Namakule
Editor : Afdal Namakule

fin.co.id -- Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Kemendiktisaintek) memastikan bahwa tunjangan kinerja (tukin) dosen ASN pada periode 2020-2024 tidak bisa dicairkan.

Hal ini tertuang dalam surat yang dikirimkannya ke pimpinan perguruan tinggi, 28 Januari 2025 kemarin.

"Tukin dosen ASN (berdasarkan RPerpres yang akan segera ditetapkan) diberikan sesuai prosedur evaluasi kinerja untuk tahun 2025 dan tidak dapat dibayarkan untuk tahun yang telah lewat," demikian bunyi surat bernomor 247/M.A/KU.01.02/2025 yang ditujukan kepada pimpinan perguruan tinggi negeri di seluruh Indonesia.

Dikonfirmasi oleh Disway Grup fin, surat tersebut khusus ditujukan kepada pimpinan perguruan tinggi negeri untuk mendeskripsikan duduk perkara tentang polemik tukin yang telah berlangsung sejak 2020 silam.

"Surat kepada pimpinan PTN itu mendeskripsikan duduk perkara tentang tukin ini dalam perspektif historis dan kepatuhan," kata Togar dihubungi Disway, 29 Januari 2025.

Hal ini bermula dari tidak diajukannya alokasi anggaran untuk pembayaran tukin dosen ASN sebagai tindak lanjut dari Surat Menpan RB Nomor B/1245/M.SM.02.00/2022 tertanggal 15 Desember 2022 tentang persetujuan Kelas Jabatan Dosen ASN.

Padahal seharusnya, rancangan peraturan presiden diajukan agar kebutuhan anggaran untuk tukin dosen bisa dialokasikan.

"Setelah alokasi kebutuhan anggaran disetujui, dan Peraturan Presiden (Perpres) tentang tukin ASN diundangkan, Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan tinggi menerbitkan Peraturan Menteri tentang

Ketentuan Teknis Pelaksanaan Pemberian TukinASN di lingkungan Kementeriannya," tambahnya.

Ditambah lagi dengan perubahan nomenklatur kementerian yang semula Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemdikbudristek) menjadi Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Kemdiktisaintek).

Hal ini dinilai mengakibatkan keterlambatan pengajuan kebutuhan anggaran dan pengajuan Rancangan Perpres tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Kemdiktisaintek, termasuk di antaranya adalah Dosen ASN.

Di sisi lain, Mendikbudristek Nadiem pada 11 Oktober 2024 justru mengeluarkan Kepmendikbudristek Nomor 447/P/2024 tentang Nama Jabatan, Kelas Jabatan, dan Pemberian Besaran Tunjangan Kinerja Jabatan Fungsional Dosen yang mengacu pada surat persetujuan Menpan RB tahun 2022 lalu.

Sedangkan penerbitan

Kepmendikbudristek tersebut tidak melalui persetujuan Kemenkeu terkait anggaran, begitu pula tidak adanya perpres yang mengaturnya.

"Dari uraian di atas, dapat disampaikan bahwa sejak tahun 2020 sampai dengan tahun 2024, pemberian tukin dosen ASN tidak dapat diberikan," tandasnya.

           
© 2024 Copyrights by FIN.CO.ID. All Rights Reserved.

PT.Portal Indonesia Media

Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210

Telephone: 021-2212-6982

E-Mail: fajarindonesianetwork@gmail.com