fin.co.id - Polda Metro Jaya bakal menggelar sidang Kode Etik Profesi Polri (KEPP) terhadap mantan mantan Kasat Reskrim Polres Jakarta Selatan, AKBP Bintoro cs. Sidang kode etik itu bakal digelar pada pekan depan.
"Kami rencanakan (sidang kode etik) minggu depan," kata Kabid Propam Polda Metro Jaya, Kombes Radjo Alriadi Harahap kepada wartawan di Jakarta, Sabtu 1 Februari 2025.
Radjo mengatakan sidang itu bakal digelar dalam dugaan kasus pemerasan oleh AKBP Bintoro cs.
"Untuk selanjutnya bisa ke Kabid Humas," ujarnya.
Sebelumnya, kasus dugaan pemerasan diduga dilakukan mantan Kasatreskrim Polres Jakarta Selatan, AKBP Bintoro cs bakal ditindak tegas.
Kadiv Propam Polri, Irjen Abdul Karim pihaknya bakal menindak tegas apabila ada pelanggaran. Dalam kasus ini akan ditindak Bidang Propam Polda Metro Jaya.
"Kemarin kan sudah dirilis Polda Metro, penanganan yang dirilis Polda Metro saya rasa udah jelas lah, kita tindak tegas semua siapa yang melanggar," katanya kepada wartawan, Jumat 31 Januari 2025.
Baca Juga
Sementara mantan Kasatreskrim Polres Jakarta Selatan, AKBP Bintoro diduga menerima uang Rp140 juta dari pihak Arif Nugroho (AN).
Ketua IPW, Sugeng Teguh Santoso mengatakan AKBP Bintoro menerima uang itu untuk penangguhan penahanan Arif Nugroho.
"Kenyataannya AKBP Bintoro berdasarkan hasil informasi yang didapat oleh IPW itu hanya mendapatkan Rp140 juta untuk status penangguhan penahanan," bebernya.
"Bukan Rp20 miliar, bukan Rp17 miliar, bukan Rp5 miliar, hanya Rp140 juta untuk penangguhan penahanan. Jadi dugaan saya nama polisi ini dicatut oleh advokat Evelin yang kemudian uangnya itu sebetulnya diambil oleh advokat Evelin," lanjutnya.
Kemudian, mantan Kasatreskrim Polres Jakarta Selatan, AKBP Bintoro saat ini menjalani penempatan khusus (Patsus).
Kabid Propam Polda Metro Jaya, Kombes Pol Radjo Alriadi Harahap mengatakan Bintoro saat ini telah dipatsus.
"Betul sudah (Dipatsus)," katanya kepada wartawan, Selasa 28 Januari 2025.
Kemudian yang bersangkutan kini berada di Paminal.