Satu Dari Dua Tersangka Kasus Korupsi Dana Retribusi Pelelangan Ikan di Tangerang ASN Aktif

fin.co.id - 30/01/2025, 20:50 WIB

Satu Dari Dua Tersangka Kasus Korupsi Dana Retribusi Pelelangan Ikan di Tangerang ASN Aktif

Kasi Pidsus Kejaksaan Negeri Kabupaten Tangerang, Arsyad, Saat Memberikan Keterangan Kepada Wartawan. (Rikhi Ferdian)

fin.co.id -  Dua koordinator pelelangan ikan di Cituis dan Tanjung Pasir telah ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi oleh Kejaksaan Negeri Kabupaten Tangerang.

Tersangka AH yang merupakan koordinator di pelelangan Cituis masih berstatus Aparatur Sipil Negara (ASN) aktif di Dinas Perikanan Kabupaten Tangerang. Sedangkan tersangka M yakni koordinator pelelangan Tanjung Pasir sudah pensiun sejak Desember 2024.

"Tersangka AH ASN. Sementara untuk tersangka M sudah purna pada Desember 2024," kata Kasi Pidsus Kejaksaan Negeri Kabupaten Tangerang, Arsyad, kepada wartawan Kamis 30 Januari 2025 malam.

Disinggung soal aliran dana yang dikorupsi tersebut, Arsyad, mengaku belum bisa berspekulasi lebih jauh termasuk ada tidaknya penambahan jumlah tersangka yang berasal dari dinas terkait.

Meski begitu, dari hasil penyidikan kedua tersangka mengaku hanya mereka saja yang terlibat dalam kasus tersebut.

"Nanti kita lihat di fakta persidangan," imbuhnya.

Sebelumnya, Kejaksaan Negeri Kabupaten Tangerang menetapkan dua Pegawai Dinas Perikanan Kabupaten Tangerang berinisial AH dan M sebagai tersangka kasus korupsi retribusi pelelangan ikan.

Berdasarkan penyidikan yang dilakukan ditemukan adanya penyimpangan dari pungutan retribusi pelelangan ikan yang menyebabkan kerugian negara sebesar Rp527 juta.

Rikhi Ferdian Herisetiana
Penulis