MEGAPOLITAN . 30/01/2025, 19:50 WIB
fin.co.id - Kejaksaan Negeri Kabupaten Tangerang menetapkan dua Pegawai Dinas Perikanan Kabupaten Tangerang berinisial AH dan M sebagai tersangka kasus korupsi retribusi pelelangan ikan.
Kedua tersangka merupakan koordinator di Tempat Pelelangan Ikan (TPI). Yang mana, AH menjadi koordinator di TPI Cituis dan M koordinator di TPI Tanjung Pasir.
"Berdasarkan alat bukti yang ada kita sudah menetapkan tersangka terhadap dua orang atas nama AH dan M keduanya merupakan koordinator di pelelangan ikan," kata Kasi Pidsus Kejaksaan Negeri Kabupaten Tangerang, Arsyad, Kamis 30 Januari 2025 malam.
Dikatakan Arsyad, berdasarkan penyidikan yang dilakukan ditemukan adanya penyimpangan dari pungutan retribusi pelelangan ikan yang menyebabkan kerugian negara sebesar Rp527 juta.
Selain menyelewengkan dana retribusi kedua tersangka juga disebut melakukan pungutan ilegal kepada para nelayan sebesar 1 persen dengan dalih untuk anggaran operasional pelelangan.
"Pasal yang dikenakan yakni Pasal 2 dan 3 Undang-undang Tipikor Tahun 2021 dengan ancaman 20 tahun penjara," ucapnya.
Ia mengungkapkan, penyidikan kasus korupsi retribusi pelelangan ikan tersebut dimulai sejak Agustus 2024. Namun karena ada kendala dari penghitungan kerugian negara proses penyidikan pun berlangsung cukup lama.
Dari hasil penghitungan tersebut ditemukan selisih antara penerimaan retribusi dengan jumlah yang disetorkan ke Rekening Kas Umum Daerah (RKUD).
"Dalam hal ini pengelolaan retribusi dilakukan oleh kedua tersangka yang berperan sebagai koordinator pelelangan," jelasnya.
Kata Arsyad, menurut keterangan para tersangka uang hasil korupsinya itu digunakan untuk keperluan sehari-hari.
Pun begitu, ia mengaku belum bisa berspekulasi apakah dana retribusi yang dikorupsi tersebut turut mengalir kepada kepada oknum di dinas terkait.
"Soal itu nanti kita lihat fakta di persidangan tapi sejauh ini dari hasil penyidikan pengelolaan, pendistribusian, sampai (uang) yang dinikmati hanya dilakukan oleh mereka saja," kata dia.
PT.Portal Indonesia Media
Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210
Telephone: 021-2212-6982
E-Mail: fajarindonesianetwork@gmail.com