11 Saksi Diperiksa Terkait Dugaan Pemerasan Oleh AKBP Bintoro

fin.co.id - 30/01/2025, 05:47 WIB

11 Saksi Diperiksa Terkait Dugaan Pemerasan Oleh AKBP Bintoro

Topi Polri

fin.co.id - Polda Metro Jaya melalui terus mendalami dugaan pemerasan yang dilakukan oleh mantan Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan, AKBP Bintoro.

Saat ini, Propam telah memeriksa 11 saksi terkait kasus yang diduga melibatkan pemerasan senilai miliaran rupiah terhadap dua tersangka, Muhammad Bayu Hartanto dan Arif Nugroho.

Diketahui, keduanya terlibat dalam kasus pembunuhan dan pelecehan terhadap seorang remaja putri.

Kepala Bidang Propam Polda Metro Jaya, Kombes Pol Radjo Alriadi, mengonfirmasi hal ini dan menyebutkan bahwa pihaknya telah memeriksa 11 saksi. 

"Saksi diperiksa antara 10 sampai dengan 11 saksi," katanya kepada wartawan pada Rabu 29 Januari 2025.

Sementara itu, Kombes Ade Ary Syam Indardi, Kabid Polda Metro Jaya, menambahkan bahwa identitas para saksi yang telah diperiksa belum dapat diungkapkan.

"Para pihak yang terkait dengan peristiwa itu," ujarnya singkat.

Diketahui, kasus dugaan pemerasan ini mencuat setelah adanya gugatan perdata yang diajukan oleh keluarga korban terhadap AKBP Bintoro pada 6 Januari 2025.

Ketua Indonesia Police Watch (IPW), Sugeng Teguh Santoso, menyatakan bahwa Bintoro diduga memeras tersangka kasus pembunuhan, Arif Nugroho dan Muhammad Bayu Hartanto, yang merupakan anak dari bos Prodia.

Sugeng menjelaskan, Bintoro diduga meminta uang sebesar Rp 5 miliar serta mobil Ferrari dan motor Harley Davidson dengan janji akan menghentikan penyidikan kasus tersebut.

"Nyatanya, kasusnya tetap berjalan sehingga korban menuntut secara perdata kepada AKBP Bintoro," kata Sugeng, Minggu 26 Januari 2025. (Fajar/dsw). 

Afdal Namakule
Penulis