fin.co.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan penghematan anggaran yang dilakukan tidak berpengaruh kepada honorarium pegawai lembaga antirasuah itu. Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto mengatakan, penghematan anggaran yang dimaksud di antaranya perjalanan dinas dan operasional kantor.
"Dalam rangka mendukung program pemerintah tahun 2025, KPK juga melakukan berbagai langkah penghematan anggaran, di antaranya terkait dengan perjalanan dinas dan operasional kantor," kata Tessa dalam keterangan resminya, Selasa 28 Januari 2025.
Tessa menjelaskan, sejak awa Lembaga Antirasuah tidak mengalokasikan anggaran untuk honorarium tambahan, karena sudah menerapkan sistem single salary.
"Honorarium, KPK sejak awal tidak mengalokasikan dana tersebut karena sudah menerapkan single salary system," jelas Tessa.
Lebih lanjut, Tessa mengatakan, penghematan perjalanan dinas dan penyelenggaraan pertemuan dilamukan secara daring dan mengoptimalkan ruang yang ada di Gedung KPK. Sementara, untuk kegiatan luar kota, akan dilihat berdasarkan skala prioritas dan juga pembatasan jumlah personel yang ditugaskan.
"Untuk kegiatan di luar kota, akan dilakukan skala prioritas dan pembatasan jumlah personel," katanya.
Tak hanya itu, Lembaga Antirasuah ini akan mengurangi barang cetak dan mengoptimalkan arsip digital secara bertahap. Tak terkecuali, kata Tessa, soal efisiensi pengelolaan fasilitas kerja dalam ruangan atau gedung.
Baca Juga
"KPK berharap kinerja pemberantasan korupsi tetap dapat dilakukan secara efektif, tentu dengan berbagai kolaborasi bersama pemangku kepentingan dan seluruh lapisan masyarakat," tuturnya.
Lewat penghematan anggaran ini, Tessa berharap, anggaran yanh ada dapat dikelola dengan baik sesuai prinsip good governance, sehingga tak menimbulkan celah yang rawan korupsi.
(Ayu)