Nasional . 25/01/2025, 13:45 WIB

Korupsi Proyek Flyover Simpang SKA Riau, KPK Larang 5 Tersangka ke Luar Negeri

Penulis : Mihardi
Editor : Mihardi

fin.co.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melarang lima orang untuk bepergian ke luat negeri. Kelima orang itu merupakan tersangka kasus dugaan pembangunan jembatan layang atau flyover di Simpang Jalan Tuanku Tambusai-Soekarno Hatta (Simpang SKA) di lingkungan Pemerintahan Provinsi (Pemprov) Riau tahun 2018.

“Bahwa pada tanggal 16 Januari 2025, KPK telah mengeluarkan Surat Keputusan Nomor 109 Tahun 2025 tentang Larangan Bepergian ke Luar Negeri terhadap lima orang Warga Negara Indonesia,” kata Tessa kepada wartawan, Jumat 24 Januari 2025.

Lima orang yang dicekal itu yakni:

1. Kabid Pembangunan dan Jembatan Dinas PUPR Provinsi Riau sekaligus Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Tahun 2018 Yunannaris;

2. Gusrizal selaku pihak swasta yang mengambil alih pekerjaan Review Rancang Bangun Rinci (Detail Engineering Design atau DED) dari PT Plato Isoiki

3. Direktur Utama PT Semangat Hasrat Jaya Triandi Chandra.

4. Direktur PT Sumbersari Ciptamarga Elpi Sandra

5. Kepala PT Yodya Karya (Persero) Cabang Pekanbaru, Nurbaiti. Perusahaan yang mendapatkan pekerjaan Konsultan Manajemen Konstruksi (MK) Pembangunan Flyover Jalan Tuanku Tambusai-Jalan Soekarno Hatta (Sp. SKA) Provinsi Riau Tahun Anggaran 2018.

“Larangan bepergian ke luar negeri ini terkait penyidikan dugaan tindak pidana korupsi untuk perkara sebagaimana tersebut di atas yang diduga merugikan keuangan negara,” kata Tessa.

Pencekalan itu, kata dia, sebagai upayayang dilakukan penyidik karena keberadaan mereka di Indonesia dibutuhkan. Berdasarkan hasil perhitungan sementara, kerugian negara mencapai Rp60 miliar.

(Ayu)

           
© 2024 Copyrights by FIN.CO.ID. All Rights Reserved.

PT.Portal Indonesia Media

Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210

Telephone: 021-2212-6982

E-Mail: fajarindonesianetwork@gmail.com