Entertainment . 24/01/2025, 14:04 WIB

Selebgram Isa Zega Jadi Tersangka Kasus UU ITE, Mediasi Gagal

Penulis : Afdal Namakule
Editor : Afdal Namakule

fin.co.id - Selebgram Isa Zega ditetapkan jadi tersangka dalam kasus pencemaran nama baik terhadap Shandy Purnamasari. Dia dijerat dengan UU ITE Pasal 27 huruf A juncto pasal 45 ayat 4.

Isa Zega sebelumnya diperiksa di Polda Jawa Timut (Jatim). Kasubdit II Siber Ditressiber Polda Jatim AKBP Charles P Tampubolon mengatakan, Isa Zega menyerang kehormatan dan nama baik Shandy Purnamasari melalui media sosial.

Isa Zega langsung ditahan di Rutan Perempuan Dittahti Polda Jatim. Penahanan dilakukan hari ini unutk 20 hari ke depan.

“Terhadap tersangka (Isa Zega) pada hari ini iya dilakukan penahanan,” kata Charles,

Isa Zega ditahan di rutan perempuan, sebab berdasarkan KTP-nya, diirinya berjenis kelami perempaun.

“Sesuai KTP tertulis perempuan dan kita menyesuaikan KTP ya,” imbuhnya.

Charles juga menjelaskan bahwa upaya restorative justice dilakukan untuk mendamaikan kedua pihak. Namun, mediasi tersebut gagal karena tidak ada kesepakatan.

“Kami berusaha memediasi kedua belah pihak, tetapi tidak tercapai kesepakatan,” tambahnya.

Isa Zega dijerat dengan UU ITE Pasal 27 huruf A juncto pasal 45 ayat 4 dengan ancaman 2 tahun dan denda Rp 400 juta.(finnews)

           
© 2024 Copyrights by FIN.CO.ID. All Rights Reserved.

PT.Portal Indonesia Media

Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210

Telephone: 021-2212-6982

E-Mail: fajarindonesianetwork@gmail.com