fin.co.id - Selebgram Isa Zega ditetapkan jadi tersangka dalam kasus pencemaran nama baik terhadap Shandy Purnamasari. Dia dijerat dengan UU ITE Pasal 27 huruf A juncto pasal 45 ayat 4.
Isa Zega sebelumnya diperiksa di Polda Jawa Timut (Jatim). Kasubdit II Siber Ditressiber Polda Jatim AKBP Charles P Tampubolon mengatakan, Isa Zega menyerang kehormatan dan nama baik Shandy Purnamasari melalui media sosial.
Isa Zega langsung ditahan di Rutan Perempuan Dittahti Polda Jatim. Penahanan dilakukan hari ini unutk 20 hari ke depan.
Baca Juga
- Yura Yunita Nekat Terbang di Konser Bingah
- Ashanty Ramalkan Anak Pertama Aaliyah dan Thariq Berjenis Kelamin Laki-laki
“Terhadap tersangka (Isa Zega) pada hari ini iya dilakukan penahanan,” kata Charles,
Isa Zega ditahan di rutan perempuan, sebab berdasarkan KTP-nya, diirinya berjenis kelami perempaun.
“Sesuai KTP tertulis perempuan dan kita menyesuaikan KTP ya,” imbuhnya.
Charles juga menjelaskan bahwa upaya restorative justice dilakukan untuk mendamaikan kedua pihak. Namun, mediasi tersebut gagal karena tidak ada kesepakatan.
“Kami berusaha memediasi kedua belah pihak, tetapi tidak tercapai kesepakatan,” tambahnya.
Baca Juga
- Nikita Mirzani Minta Bantuan Wapres Gibran Soal Laporan Doktif Terkait Kisruh Skincare
- Richard Lee Bantah Mualaf Demi Sensasi
Isa Zega dijerat dengan UU ITE Pasal 27 huruf A juncto pasal 45 ayat 4 dengan ancaman 2 tahun dan denda Rp 400 juta.(finnews)