News . 24/01/2025, 05:36 WIB
fin.co.id -- Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Arifah Fauzi menyoroti banyaknya penggunaan diksi yang kurang baik pada Peraturan Gubernur Nomor 2 Tahun 2025 tentang Tata Cara Pemberian Izin Perkawinan dan Perceraian untuk para ASN Jakarta.
"Jika kita melihat per pasalnya, masih banyak penggunaan diksi yang kurang baik, misalnya saja 'bekas istri' yang seolah tidak ada penghormatan dan penghargaan kepada perempuan dalam Pergub tersebut," ujar Arifah saat bertemu perwakilan Pemerintah Daerah DKI Jakarta di Kantor KemenPPPA, Jakarta, 23 Januari 2025.
Maka dari itu ia menilai perlu dilakukan pengkajian kembali terkait urgensi dari pergub tersebut.
Terlebih, perempuan Tanah Air hingga kini masih menghadapi berbagai persoalan terkait perlindungan dan pemenuhan hak yang lebih mendesak.
Pergub ini pun sejak diumumkan telah mendapatkan respons negatif dari sejumlah masyarakat.
Padahal dalam perumusan peraturan dan kebijakan, sudah seharusnya pemerintah daerah lebih mengutamakan perspektif gender, terutama jika ada kaitannya dengan perempuan dan anak.
Selain itu juga keterlibatan banyak pihak (meaningfull participation) penting untuk memberikan pandangan atas kebijakan yang akan diterbitkan agar tidak menuai pro dan kontra di publik.
Sesuai dengan PermenPPPA Nomor 6 Tahun 2023, Arifah mewanti-wanti bilamana pembuat kebijakan dan pengambil keputusan tidak memahami dan mengutamakan perspektif gender tersebut, lahirlah kebijakan yang diskriminatif terhadap perempuan.
"Kami tidak ingin hal-hal seperti ini kemudian membuat perempuan semakin terpuruk, padahal kita semua disini sudah berjuang dengan sungguh-sungguh untuk harkat dan martabat perempuan Indonesia," tuturnya.
Oleh karena itu, Arifah mengatakan bahwa pihaknya akan membuat kajian dari perspektif KemenPPPA yang bisa menjadi acuan bagi Pemprov DKJ dalam mengatasi polemik terkait Pergub ini, tutupnya. (Annisa/dsw).
PT.Portal Indonesia Media
Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210
Telephone: 021-2212-6982
E-Mail: fajarindonesianetwork@gmail.com