fin.co.id - Selebgram transgender Isa Zega ditahan Polda Jawa Timur (Jatim) dalam kasus Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) terkait pencemaran nama baik pengusaha kecantikan Shandy Purnamasari. Isa Zega terancam 4 Tahun Penjara dan denda Rp750 juta.
Isa Zega dijerat dengan Pasal 27 ayat (3) juncto Pasal 45 ayat (3) Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), yang mengatur tentang pencemaran nama baik melalui media elektronik.
Meski demikian, Isa Zega tampak santai menanggapi penahanan tersebut. Bahkan, Isa Zega mengaku bukan hal baru dirinya berhadapan dengan hukum.
“Biasa saja, ini bukan sesuatu yang baru bagi saya. Saya sudah sering menghadapi masalah seperti ini,” kata Isa Zega kepada wartawan, Jumat 24 Januari 2025.
Baca Juga
- Pemkot Bandung Tata Penanganan Sampah
- 5 Fakta Ricuh Hotman Paris vs Razman Nasution, Nomor 3 Contempt of Court
Kasubdit II Ditresiber Polda Jatim, AKBP Charles Tampubolon mengatakan, setelah menerima laporan Shandy, Polda Jatim segera melakukan penyelidikan, dan mengumpulkan sejumlah alat bukti yang diperlukan.
"Tentunya kami terus melakukan proses penyidikan. Alat bukti kami lengkapi dan apabila nanti diperlukan pemeriksaan tambahan, kami akan melakukan panggilan kepada yang bersangkutan," terang Charles.
Kasus ini bermula dari unggahan Isa Zega di media sosial (medsos) yang diduga mencemarkan nama baik Shandy Purnamasari, salah seorang pengusaha kecantikan. Dalam laporannya, Shandy menyebut unggahan tersebut berisi tudingan yang tidak berdasar dan merusak reputasinya di publik.
(Has)
Baca Juga
- 6 Korban Kecelakaan Beruntun di GT Ciawi Masih Dirawat di RS
- Pantau Pangkalan Gas di Tangerang, Bahlil Ingin Gas Subsidi Dijual Secara Terjangkau 19-20 Ribu Rupiah