fin.co.id - Toko kosmetik di Kelurahan Duri Pulo, Gambir, Jakarta Pusat, diduga menjual obat-obatan terlarang. Warga sekitar yang merasa resah pun melaporkan dugaan tersebut melalui kanal aduan Cepat Respon Masyarakat (CRM).
Menindaklanjuti aduan warga itu, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Jakarta Pusat langsung mengecek toko kosmetik yang berlokasi di Jalan Setia Kawan Barat pada Kamis 23 Januari 2025.
"Tindakan ini merupakan tindak lanjut dari laporan warga yang masuk melalui sistem pengaduan CRM," kata Kasatpol PP DKI Jakarta Satriadi Gunawan kepada wartawan,Jumat 24 Januari 2025.
Satriadi menambahkan, pihaknya melakukan pemeriksaan dan pengecekan pada obat-obatan yang dijual di toko kosmetik tersebut. Hasil pemeriksaan sementara, terdapat indikasi pelanggaran yang dilakukan toko kosmetik tersebut.
Baca Juga
- Pemkot Bandung Tata Penanganan Sampah
- 5 Fakta Ricuh Hotman Paris vs Razman Nasution, Nomor 3 Contempt of Court
Namun, untuk memastikan hasil pemeriksaan, Satpol PP akan berkoordinasi lebih lanjut dengan pihak terkait.
"Hasil peninjauan lapangan sementara menunjukkan adanya indikasi pelanggaran. Namun untuk hasil yang lebih lengkap, Satpol PP akan melakukan pemeriksaan lebih lanjut," ucapnya.
Satriadi mengatakan, dalam pemeriksaan tersebut tidak ada obat-obatan yang disita oleh Satpol PP.
(Cah)
Baca Juga
- 6 Korban Kecelakaan Beruntun di GT Ciawi Masih Dirawat di RS
- Pantau Pangkalan Gas di Tangerang, Bahlil Ingin Gas Subsidi Dijual Secara Terjangkau 19-20 Ribu Rupiah