MEGAPOLITAN . 22/01/2025, 16:55 WIB

4 Anggota Polri Sidang Etik Pemerasan Penonton DWP, Ini Hukumannya

Penulis : Mihardi
Editor : Mihardi

fin.co.id - Empat anggota Polri menjalani sidang etik buntut perkara kasus dugaan pemerasan terhadap penonton Djakarta Warehouse Project (DWP). Dalam putusan itu, keempatnya dihukum berbeda.

"Setelah dilakukan pendalaman kembali, hari ini kami sampaikan hasil dari pelaksanaan sidang KKEP pada hari Senin, tanggal 20 Januari 2025, pukul 14.00 WIB sampai dengan 17.00 WIB," kata Kabag Penum Ropenmas Divhumas Polri Kombes Pol Erdi Adrimulan Chaniag kepada wartawan, Rabu 22 Januari 2025.

Keempat anggota Polri yang disidang masing-masing berinisial DRH, RVA, DA, dan PRS. DRH Patsus 40 hari total, demosi delapan tahun, RVA, patsus 30 hari dan demosi delapan tahun. DA Patsus 40 hari total, demosi delapan tahun, PRS patsus 40 hari total, demosi 4 tahun.

"Atas putusan tersebut pelanggar mengajukan banding," ujarnya.

Sekadar diketahui, sejauh ini sudah ada beberapa oknum Polri yang disidang etik. 28 terduga pelanggar, tiga terduga pelanggar diputuskan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) dan 25 terduga pelanggar diputuskan demosi selama 1 hingga 8 tahun di luar fungsi penegakan hukum.

SEbut saja, mantan Dirresnarkoba Polda Metro Jaya, Kombes Pol Donald Parlaungan yang telah diberi putusan PTDH. Selain Donald, mantan Kasubdit tiga Ditresnarkoba Polda Metro Jaya, AKBP Malvino Edward Yusticia juga disanksi PTDH.

(Raf)

           
© 2024 Copyrights by FIN.CO.ID. All Rights Reserved.

PT.Portal Indonesia Media

Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210

Telephone: 021-2212-6982

E-Mail: fajarindonesianetwork@gmail.com