MEGAPOLITAN . 17/01/2025, 12:58 WIB

Satesnarkoba Polresta Tangerang Ringkus Pengedar Sabu di Cikupa

Penulis : Rikhi Ferdian Herisetiana
Editor : Rikhi Ferdian Herisetiana

fin.co.id -  Satuan Reserse Narkoba Polresta Tangerang berhasil meringkus seorang pengedar narkotika berinisial D (44 tahun) di daerah Cikupa, Kabupaten Tangerang.

Penangkapan ini merupakan hasil dari laporan masyarakat yang menginformasikan adanya aktivitas penjualan dan peredaran narkotika di Desa Bitung Jaya, Kecamatan Cikupa.

Kasat Narkoba Kompol Maryadi, menjelaskan bahwa pihaknya segera menindaklanjuti informasi tersebut.

"Personel satuan narkoba mendapatkan informasi dari masyarakat mengenai aktivitas pelaku yang menjual dan mengedarkan narkotika," ujar Kompol Maryadi.

Pada Selasa, 7 Januari 2025, kepolisian berhasil mengamankan D. Saat dilakukan penggeledahan, ditemukan narkoba jenis sabu yang terbungkus dalam 16 plastik klip. Barang bukti tersebut disembunyikan dalam sebuah botol yang disimpan di motor pelaku.

"Pelaku langsung kami bawa ke Sat Narkoba Polresta Tangerang guna pemeriksaan lebih lanjut," tambah Kompol Maryadi. Pelaku dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) Sub Pasal 112 Ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yang mengatur tentang sanksi bagi pelaku peredaran narkotika dengan ancaman paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun.

Penangkapan ini menunjukkan komitmen Polresta Tangerang dalam memberantas peredaran narkoba di wilayahnya, serta pentingnya peran aktif masyarakat dalam memberikan informasi kepada pihak berwenang.

           
© 2024 Copyrights by FIN.CO.ID. All Rights Reserved.

PT.Portal Indonesia Media

Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210

Telephone: 021-2212-6982

E-Mail: fajarindonesianetwork@gmail.com