fin.co.id - Polisi membeberkan peran tujuh tersangka kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO). Para tersangka yang berinisial R (64), K (33), AD (24), AT (34), LS (43), DSK (54), dan IA (36), memiliki peran berbeda-beda.
Kasatreskrim Polresta Bandara Soekarno Hatta Kompol Yandri Mono mengatakan, tersangka K dan LS bertugas untuk merekrut korban. Sementara tersangka R, DSK, AT dan AD bertugas membantu proses keberangkatan CPMI secara ilegal.
"Kemudian tersangka yang terakhir yang kita lakukan penahanan adalah inisial IA, 36 tahun perempuan asal dari Cianjur berperan menyalurkan tenaga kerja ini di negara tujuan," kata Yandri di Polresta Bandara Soetta, Tangerang, Kamis 16 Januari 2025.
Jadi dari kegiatan yang dilakukan oleh para tersangka, lanjut Yandri, tersangka mendapat keuntungan mulai dari Rp2 juta sampai dengan Rp8 juta per orang. Sungguh angka yang fantasis bagi para calo.
Baca Juga
- Pemkot Bandung Tata Penanganan Sampah
- 5 Fakta Ricuh Hotman Paris vs Razman Nasution, Nomor 3 Contempt of Court
"Ketika mereka berhasil memberangkatkan para korban, maka mereka akan memperoleh keuntungan dari Rp2 juta sampai dengan Rp8 juta," ujarnya.
Tak hanya itu, para tersangka menjajikan para korbannya untuk bekerja di luar negeri sebagai asisten rumah tangga dengan gaji yang mencapai Rp20 juta rupiah per bulannya. Setelah korban tergiur, dengan enaknya para tersangka itu meminta uang muka sebanyak Rp40-60 juta rupiah per orang.
"Korban-korban ini rata-rata bervariasi. Mereka menyiapkan uang dan memberikan kepada para tersangka untuk menyiapkan paspor, visa, menyiapkan tiket keberangkatan, termasuk segala akomodasi sampai nanti di tempat tujuan," tuturnya.
Sesampainya di negara tujuan, lanjut dia, pekerja migran non-personal itu kemudian tidak bekerja di tempat seperti apa yang dijanjikan. Bahkan ada beberapa korban yang mengalami eksploitasi.
"Oleh karena itu, itulah yang menjadi tugas kami negara hadir untuk menjaga warga negara Indonesia ini untuk tidak menjadi korban," katanya.
Baca Juga
- 6 Korban Kecelakaan Beruntun di GT Ciawi Masih Dirawat di RS
- Pantau Pangkalan Gas di Tangerang, Bahlil Ingin Gas Subsidi Dijual Secara Terjangkau 19-20 Ribu Rupiah
Sebelumnya, tujuh orang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) yang berhasil dibekuk oleh Polres Bandara Soekarno-Hatta (Soetta).
Kapolres Bandara Soetta, Kombes Pol Ronald FC Sipayung mengatakan bahwa korban yang berhasil dicegah keberangkatannya sebanyak 25 orang, dalam periode Oktober 2024 - Januari 2025. Tak hanya itu, pihak kepolisian juga masih memburu 9 orang tersangka lainnya, yang saat ini masuk kedalam daftar pencarian orang (DPO).
"Dalam proses penindakan dari bulan Oktober 2024 - Januari 2025, kita berhasil mengamankan 7 orang tersangka serta masih ada 9 orang DPO yang masih dalam pengejaran," tegas Kapolres, Kamis 16 Januari 2025.
(Can)