Nasional . 16/01/2025, 17:51 WIB

KKP Sebut Pemasangan Pagar Laut di Tangerang Dilakukan secara Manual

Penulis : Mihardi
Editor : Mihardi

fin.co.id - Direktur Pengawasan Pengelolaan Sumber Daya Kelautan-Perikanan (PSDKP) Kementerian Perikanan dan Kelautan (KKP), Halid Jusuf mengatakan, pemasangan pagar laut di Pesisir Kabupaten Tangerang, dilakukan secara manual. Dia mengatakan, pemasangan pagar sepanjang 30,16 kilometer (km) tidak menggunakan alat berat tapi manusia.

"Jelas ini manusia. Mungkin secara manual ini memang menggunakan tangan-tangan manusia," kata Halid kepada wartawan, Kamis 16 Januari 2025.

Walaupun sudah ada beberapa nelayan yang mengaku, pagar tersebut dibuat oleh swadaya masyarakat, KKP tidak bisa langsung menyimpulkan seperti itu.

Begitupun dengan proses pemagaran, KKP tidak langsung membuat keputusan bahwa proses pemasangan itu dilakukan oleh alat berat. Namun, pihaknya masih terus mendalami polemik tersebut.

"Ada yang sudah muncul bahwa ini adalah swadaya dan lain sebagainya. Namun demikian kita tidak bisa langsung mengambil kesimpulan seperti itu," jelasnya.

Menurut Halid, ada langkah investigasi yang tengah dilakukan pihaknya untuk menyelidiki perkara tersebut. Apakah pagar laut itu dibuat oleh masyarakat atau lembaga sosial yang merasa tanggung jawab atas pemagaran tersebut.

"Nah ini tentunya kami akan melihat reaksi seperti apa yang akan muncul. Yang jelas kami pemerintah hadir untuk menegakkan aturan sesuai dengan ketentuan yang ada," katanya.

Skadar informasi, Ombudsman Republik Indonesia (RI) terjun langsung untuk melakukan investigasi terkait pagar yang terbuat dari bambu itu. Peninjauan dan ivestigasi dilakukan Ombudsman RI di Pulau Cangkir, bersama perwakilan Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), Kementerian ATR/BPN, Kementerian Lingkungan Hidup (KLHK, dan perwakilan dari Kemenko Bidang Perekonomian, Rabu 15 Januari 2025.

Dalam kesempatan itu, Anggota Ombudsman RI, Yeka Hendra mengatakan, pagar laut di Pulau Cangkir bukan wilayah dari Proyek Strategis Nasional (PSN) serta tidak memiliki izin.

"Ini bukan wilayah PSN, yang kedua, tidak ada amdal. Yang ketiga, tidak ada izin. Jadi dengan demikian kesimpulannya, ini semua harus segera dibongkar," tegasnya kepada wartawan.

Kendati demikian, Yeka mengatakan, tugas Ombudsman itu adalah memastikan pelayanan publik agar kembali normal seperti sedia kala. Urusan penegakan hukum pidana bukan kewenangan ombudsman.

"Jadi ombudsman masuk ke sini, tugasnya adalah untuk memastikan pelayanan publik berjalan normal kembali. Pelayanan publik dalam apa? dalam rangka hak untuk bermata pencarian, dalam artian mereka bisa melakukan aktivitas nelayan seperti sedia kala," tuturnya.

(Can)

           
© 2024 Copyrights by FIN.CO.ID. All Rights Reserved.

PT.Portal Indonesia Media

Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210

Telephone: 021-2212-6982

E-Mail: fajarindonesianetwork@gmail.com