Akhirnya, 1.791 THL Pemkot Tangerang Diangkat Jadi PPPK Lewat PermenPAN 16

fin.co.id - 16/01/2025, 18:42 WIB

Akhirnya, 1.791 THL Pemkot Tangerang Diangkat Jadi PPPK Lewat PermenPAN 16

Pj Wali Kota Tangerang Dr. Nurdin Saat Berdialog Dengan Pegawai Non-ASN Pemkot Tangerang.

fin.co.id -  Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang, menemui 1.791 tenaga Non-ASN yang nantinya akan menjadi Pegawai PPPK paruh waktu sebelum nantinya akan dialihkan ke PPPK Penuh Waktu.

Pj Wali Kota Tangerang, Dr. Nurdin, mengatakan, bahwa ada kebijakan yang diambil oleh Pemerintah Pusat melalui Kementerian PAN-RB. Yang mana, sesuai perintah Undang-Undang bahwa seluruh THL harus menjadi pegawai PPPK.

"Dan lewat PermenPAN Nomor 16 Tahun 2025, sudah diatur bagaimana kita dapat menyelesaikan permasalahan soal THL ini. Jadi semua THL kita dimasukkan menjadi PPPK dan semuanya mendapatkan Nomor Induk PPPK atau Nomor Identitas Pegawai (NIP) ASN, baik yang telah lulus seleksi tahap 1 dan menjadi PPPK Penuh Waktu maupun yang masih menjadi PPPK Paruh Waktu," kata Nurdin, Kamis 16 Januari 2025.

Setelah mendapatkan NIP, lanjut Nurdin, semua mekanismenya akan diatur secara bertahap bagi 1.791 THL tersebut untuk menjadi PPPK Penuh Waktu.

Ia menjelaskan, menurut PermenPAN tersebut Kota Tangerang dinilai mampu untuk melakukan usulan untuk mengalihkan status PPPK Paruh Waktu menjadi PPPK Penuh Waktu.

"Sesuai yang tertuang dalam Permenpan Nomor 16 Tahun 2025 Diktum kedua puluh sembilan tersebut, Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK). Dalam hal ini, Pj wali kota dapat mengusulkan perubahan status PPPK Paruh Waktu menjadi PPPK Penuh Waktu kepada Kepala BKN paling lama 7 (tujuh) hari kerja setelah mendapatkan penetapan rincian kebutuhan PPPK dari MenPAN RB. Jadi, nanti tidak perlu ikut tes lagi karena sudah mendapatkan NIP," ungkap Dr. Nurdin.

Dan di dalam PermenPAN tersebut, lanjut Dr. Nurdin, syaratnya cuma dua, yang pertama ketersediaan dan kekuatan anggaran Pemerintah Daerah. Bagi Pemkot Tangerang, tentunya tidak ada masalah karena hanya pindah dari kantong kanan ke kantong kiri. Dan sampai saat ini, THL sudah digaji sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Dan yang kedua adalah dari sisi kinerja di mana evaluasi kinerja ini harus terus dilakukan.

"Untuk itu, saya mengimbau kepada teman-teman THL sekalian agar terus menjaga ritme kerjanya agar kinerjanya terus berada dalam posisi prima," imbuh Dr. Nurdin.

Sekretaris BPSDM Kemendagri tersebut, berharap, upaya tersebut dapat menjawab sekaligus mendukung upaya penataan tenaga Non-ASN khususnya di Kota Tangerang.

"Saya kira, ini salah satu kebijakan pemerintah yang mencerahkan bagi kita dan bisa menjadi dasar bagi Pemerintah Daerah untuk menyelesaikan persoalan THL ini," tukas Pj.

Sementara itu, Kepala BKPSDM Kota Tangerang, Jatmiko, menerangkan, proses usulan perubahan status PPPK Paruh Waktu menjadi PPPK Penuh Waktu tersebut, akan dilakukan setelah seleksi dan pengumuman PPPK tahap 2 di Kota Tangernag selesai.

"Sesuai dengan PermenPAN, dijelaskan bahwa nanti setelah seleksi dan pengumuman tes PPPK tahap 2 ada yang namanya optimalisasi formasi. Seperti yang tadi disampaikan Pak Pj bahwa optimalisasi formasi ini kita dapat mengajukan ulang jika ada kriteria maupun formasi-formasi yang belum terpenuhi agar bisa dipenuhi," ujar Miko.

Rikhi Ferdian Herisetiana
Penulis