News . 15/01/2025, 16:53 WIB
fin.co.id - Pengadilan Tinggi Jakarta memperberat vonis Hakim Agung nonaktif, Gazalba Saleh, dari 10 tahun menjadi 12 tahun penjara. Keputusan ini diambil setelah Gazalba mengajukan banding atas vonis yang dijatuhkan oleh Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat pada Oktober 2024.
Gazalba, yang terbukti terlibat dalam kasus korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU), tidak terima dengan keputusan Pengadilan Tipikor yang menghukum dirinya dengan 10 tahun penjara.
Sebagai respon, Gazalba mengajukan banding, namun hasilnya justru memberatkannya. Hakim PT DKI Jakarta memutuskan bahwa Gazalba harus menjalani hukuman lebih lama, yakni 12 tahun penjara, serta denda sebesar Rp500 juta.
Jika denda tersebut tidak dibayar, Gazalba harus menggantinya dengan pidana penjara tambahan selama 4 bulan.
"Menjatuhkan pidana penjara selama 12 tahun dan denda Rp500 juta dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar akan diganti dengan pidana kurungan," bunyi putusan hakim pada 27 Desember 2024.
Selain itu, hakim banding menambahkan hukuman tambahan berupa kewajiban membayar Rp500 juta. Jika Gazalba gagal membayar dalam waktu satu bulan, dia akan mendapat tambahan hukuman 2 tahun penjara.
Saat ini, Gazalba sudah mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung pada 8 Januari 2025. Kasasi ini merupakan langkah hukum yang akan menentukan nasib Gazalba selanjutnya, meski dia sudah menerima hukuman yang lebih berat dari pengadilan banding.
Kasus yang melibatkan Gazalba mencuat ke publik setelah dirinya terlibat dalam jaringan korupsi yang melibatkan penerimaan gratifikasi dan pencucian uang. Sejumlah pihak menyayangkan tindakan tersebut, mengingat statusnya sebagai pejabat tinggi di lembaga peradilan. (*)
PT.Portal Indonesia Media
Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210
Telephone: 021-2212-6982
E-Mail: fajarindonesianetwork@gmail.com