Sidang Cerai Paula, Baim Wong Boyong 14 Saksi dan Ajukan 82 Bukti

fin.co.id - 15/01/2025, 18:42 WIB

Sidang Cerai Paula, Baim Wong Boyong 14 Saksi dan Ajukan 82 Bukti

Kuasa Hukum Fahmi Bachmid dan Kliennya, Baim Wong. Foto: Has/Disway Group

fin.co.id - Proses perceraian antara Konten Kreator Baim Wong dan Paula Verhoeven masih bergulir di Pengadilan Agama Jakarta Selatan. Pada sidang hari ini, pemilik nama Muhammad Ibrahim ini memboyong 14 saksi dan mengajukan 82 bukti dugaan perselingkuhan istrinya itu.

Kuasa hukum Baim Wong, Fahmi Bachmid mengatakan, 82 bukti yang diajukan terdiri dari berbagai dokumen, foto, rekaman video, serta pesan elektronik yang mendukung klaim perselingkuhan Paula. Selain itu, kata dia, 14 Saksi yang dihadirkan meliputi 11 Saksi fakta dan tiga saksi ahli.

"Sidang alhamdulillah baik, kita tadi ada penambahan bukti 3 sehingga total menjadi 82 bukti terutama lebih banyak bukti video, di mana video itu adalah video anak-anak, ya anak-anak yang saya tidak perlu jelaskan, yang jelas semua bukti kita sampaikan dan ada satu fakta. Jadi ini perkara 82 bukti, 11 saksi 3 ahli mungkin tambah 1 ahli lagi," kata Fahmi Bachmid saat ditemui di Pengadilan Agama Jakarta Selatan, Rabu 15 Januari 2025.

Dia mengatakan, video yang menggambarkan kondisi pasangan anak-anak ini juga ditampilkan, di mana ahli psikologi anak menyatakan adanya indikasi trauma yang dialami oleh anak-anak akibat konflik yang terjadi di rumah tangga tersebut.

Baca Juga

"Saya tidak boleh sampaikan karena sangat-sangat rahasia dan tidak boleh saya sampaikan ke siapa pun juga, tapi majelis yang meminta saya mendatangkan ahli di bidang tertentu. Tapi kalau yang tadi ahli psikolog anak," kata Fahmi.

Sekadar diketahui, Baim Wong resmi mengajukan gugatan cerai terhadap Paula Verhoeven pada 7 Oktober 2024 dengan nomor perkara 3477/Pdt.G/2024/PA.JS. Gugatan ini didasarkan pada dugaan perselingkuhan yang dilakukan oleh Paula, yang dianggap telah merusak keharmonisan rumah tangga mereka.

Meski demikian, Paula Verhoeven membantah keras tuduhan tersebut. Kuasa hukum Paula menyatakan, tuduhan itu tidak berdasar dan memikirkannya akan memberikan pembelaan dengan bukti-bukti serta saksi-saksi yang relevan.

(Has)

Baca Juga

Mihardi
Penulis