Kejagung Periksa Tiga Saksi Kunci Kasus Korupsi Timah, PT Refined Bangka Tin Terancam!

fin.co.id - 13/01/2025, 16:20 WIB

Kejagung Periksa Tiga Saksi Kunci Kasus Korupsi Timah, PT Refined Bangka Tin Terancam!

JAM PIDSUS Kejagung, Febrie Adriansyah (dok Kejagung)

fin.co.id - Kejaksaan Agung (Kejagung) semakin intensif dalam mengusut dugaan korupsi dalam tata niaga komoditas timah. Pada Senin, 13 Januari 2025, Tim Jaksa Penyidik Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) memeriksa tiga saksi kunci terkait perkara tindak pidana korupsi di PT Timah Tbk.

Ketiga saksi yang diperiksa yakni BPH, CIR, dan RHD, yang pernah menduduki jabatan strategis di PT Timah Tbk, yaitu Kepala Divisi KL3H dan Kepala Bidang Reklamasi & Pasca Tambang.

Pemeriksaan mereka bertujuan untuk menggali lebih dalam mengenai dugaan penyalahgunaan wewenang dalam tata niaga komoditas timah antara tahun 2015 hingga 2022.

Jampidsus Kejaksaan Agung, Febrie Adriansyah menegaskan, "Kami terus memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam kasus ini. Penyidikan semakin mendalam, dan kami berkomitmen untuk menuntaskan perkara ini sesuai dengan hukum yang berlaku." kata dia.

Kasus ini melibatkan korporasi PT Refined Bangka Tin, yang diduga kuat melakukan tindak pidana korupsi dengan merugikan negara dan masyarakat.

Kejaksaan Agung berharap pemeriksaan ini dapat membuka lebih banyak fakta terkait dugaan manipulasi dalam pengelolaan timah.

Proses hukum ini akan terus bergulir, dan penuntasan kasus ini dipandang penting sebagai upaya untuk mengembalikan kepercayaan publik terhadap sektor industri pertambangan nasional. (*)

Sigit Nugroho
Penulis