fin.co.id - Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid membantah mobil pelat RI 36 adalah mobil dinasnya.
Sebelumnya mobil tersebut viral di media sosial yang sedang dikawal patwal di tengah kemacetan di Kota Jakarta. Namun secara tiba-tiba mobil Alphard menghalangi jalannya mobil RI 36 tersebut. Polisi patwal lalu marah sambil menunjuk-nunjuk sopir Alphard.
Video viral itu membuat netizen geram. Sebab, disebutkan bahwa RI 36 tersebut sudah biasa melakukan aksi semena-mena di tengah kemacetan.
Baca Juga
Kabat beredar Menteri ATPR/BPN Nusron Wahid menggunakan mobil tersebut, namun kabar tersebut dibantah. Melalui akun Instagram Nusron mengatakan, bahwa dirinya menggunakan mobil pelat 26. Itu pun kata dia, jarang dipakai.
"Mohon maaf atas prasangka buruk tanpa tabayyun atas komentar netizen yang viral di media atau sosmed sehingga menimbulkan salah paham. Plat nomor yang kami terima dari Sekretariat Negara RI 26. Itu pun jarang saya pakai. Saya lebih sering mengendarai mobil dengan plat nomor B. 8588 ZZH" ujar Nusron Wahid di Instagram miliknya, dikutip pada Sabtu 11 Januari 2025.
"Tapi saya bersyukur atas viral pemberitaan di media dan sosmed ini, pertanda Allah lagi menambah kesabaran saya--lebih lebih di bulan Rajab. Semoga Allah mengampuni dan mengurangi dosa2 kita semua. Amin Yaa Rabbal Alamin," sambungnya.
Baca Juga
- Kejagung Tegaskan Kasus Korupsi Impor Gula Tom Lembong di Puncak Penyelesaian
- KPK Panggil Dua Saksi dalam Kasus Harun Masiku
Jika melihat Peraturan Kapolri Nomor 5 Tahun 2015, ada setidaknya 42 unit mobil dinas pejabat Indonesia dengan kode pelat khusus tanpa huruf seri.
Dalam aturan itu, RI 36 digunakan untuk Kementerian Komunikasi dan Digital (dulu Kementerian Komunikasi dan Informatika).
Namun pada Kabinet Merah Putih Prabowo dan Gibran, pelat RI 36 tidak digunakan lagi oleh Kementerian Komunikasi dan Digital.