KPK Lelang 9 Kendaran Milik Koruptor

fin.co.id - 11/01/2025, 17:34 WIB

KPK Lelang 9 Kendaran Milik Koruptor

KPK lelang mobil mewah milik koruptor. Foto: Ayu/fin.co.id/Disway Group

fin.co.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melelang sembilan barang rampasan dan juga mobil dan motor hasil korupsi yang ditangani lembaga antirasuah itu. Lelang ini melibatkan Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Jakarta III.

Hal itu dikatakan Anggota Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo. Dia mengatakan, proses pendaftaran dan penawaran atas barang milik negara (BMN) sudah dibuka mulai 9 hingga 16 Januari 2025.

"Penjualan eks BMN ini merupakan bagian dari lelang non-eksekusi wajib, merupakan mekanisme penjualan suatu barang, yang oleh peraturan perundang-undangan diharuskan dijual secara transparan dan akuntabel," kata Budi dalam keterangannya, Sabtu 11 Januari 2025.

Adapun, tujuan dari lelang tersebut agar objek lelang selanjutnya dapat dimanfaatkan oleh masyarakat. Budi menjelaskan hasil dari penjualan tersebut akan disetorkan ke kas negara melalui KPKNL.

"Hasil penjualan objek lelang sepenuhnya akan disetorkan ke kas negara melalui KPKNL, sehingga masyarakat turut berkontribusi dalam penertiban aset negara sekaligus mendukung peningkatan pendapatan negara bukan pajak (PNBP)," tuturnya.

Budi mengatakan, bagi masyarakat yang tertarik menjadi peserta bisa mendaftarkan diri serta memenuhi syarat dan ketentuan yang berlaku. Bagi calon peserta lelang wajib memiliki akun yang telah terverifikasi pada laman portal.lelang.go.id/ atau lelang.go.id/.

Setelah terverifikasi, peserta wajib menyetorkan sejumlah nominal sebagai uang penjamin atas kegiatan lelang.

"Dalam proses lelang objek eks BMN ini, KPK turut memberi kesempatan pada peserta lelang yang sudah terverifikasi untuk melihat dan mengecek kondisi dari barang lelang secara langsung," kata Budi.

Para peserta lelang bisa melihat melalui aanwijzing di Gedung ACLC KPK, Jakarta, Selasa 14 Januari 2025, pukul 08.30-11.30 WIB. Adapun, objek kendaraan lelang yang dapat dilihat secara langsung adalah 3 motor Honda Mega Pro GL15A1RR MT; 2 mobil Isuzu Panther TBR 54F Turbo LV; 3 mobil Isuzu Elf NHR 55 CO E2-1; dan 1 mobil Toyota Vios 15GANC15ORBEPGKD.

"Limit harga atas objek lelang ini beragam, mulai dari Rp4 juta hingga Rp61 juta," kata Budi.

Untuk mendapatkan informasi lebih lanjut terkait penyelenggaraan lelang, masyarakat dapat menghubungi Tim Lelang KPK pada telepon (021) 25578300 ext 8558; atau KPKNL Jakarta III pada telepon (021) 3454860. Selain itu, masyarakat dapat mengakses laman bit.ly guna mendapatkan informasi mengenai syarat dan ketentuan serta spesifikasi dari objek lelang.

(Ayu)

Mihardi
Penulis