Nasional . 10/01/2025, 17:59 WIB

Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto Ajukan Praperadilan ke PN Jaksel Atas Status Tersangka di KPK

Penulis : Mihardi
Editor : Mihardi

fin.co.id - Sekretaris Jenderal (Sekjen) Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto mengajukan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel). Hasto mengajukan praperadilan dengan termohon Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI.

"PN Jakarta Selatan pada hari Jumat tanggal 10 Januari 2025 telah menerima permohonan praperadilan yang diajukan oleh Pemohon Hasto Kristiyanto dan sebagai pihak termohon yaitu KPK RI," kata Pejabat Humas PN Jaksel Djuyamto dalam keterangannya, Jumat 10 Januari 2025.

Dia mengatakan permohonan Hasto itu telah teregister dengan Nomor 5/Pid.Pra/2025/PN.Jkt.Sel.

"Pemohonan tersebut telah diregister dengan nomor perkara No 5/Pid.Pra/2025/PN.Jkt.Sel dan telah ditunjuk sebagai hakim tunggal yaitu Djuyamto SH MH," terangnya.

Nantinya, kata dia, untuk sidang pertama dengan agenda pemanggilan para saksi akan dilakukan pada Selasa 21 Januari 2025.

Sebelumnya, Ketua KPK Setyo Budiyanto secara resmi mengumumkan penetapan tersangka kepada Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto dan Advokat, Donny Tri Istiqomah dalam kasus suap pergantian antarwaktu (PAW) Harun Masiku.

"Perbuatan saudara HK bersama-sama saudara HM dan kawan-kawan dalam memberikan suap kepdaa Wahyu Setiawan dan Agus Setiani. Yang pertama, HK menempatkan HM pada Dapil 1 Sumsel padahal HM berasal dari Sulawesi Selatan tepatnya dari Toraja," kata Setyo pada Selasa 24 Desember 2024.

(Ayu)

           
© 2024 Copyrights by FIN.CO.ID. All Rights Reserved.

PT.Portal Indonesia Media

Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210

Telephone: 021-2212-6982

E-Mail: fajarindonesianetwork@gmail.com