Prabowo Bentuk Satgas Percepatan Hilirisasi & Ketahanan Energi, Ketuanya Bahlil Lahadalia

fin.co.id - 10/01/2025, 19:25 WIB

Prabowo Bentuk Satgas Percepatan Hilirisasi & Ketahanan Energi, Ketuanya Bahlil Lahadalia

Prabowo Bentuk Satgas Percepatan Hilirisasi & Ketahanan Energi Dibentuk--_Setneg

fin.co.id - Satuan Tugas (Satgas) Percepatan Hilirisasi dan Ketahanan Energi Nasional telah resmi dibentuk. Satgas yang beranggotakan 15 pejabat negara itu diketuai oleh Menteri ESDM Bahlil Lahadalia.

Pembentukan Satgas Hilirisasi dan Ketahanan Energi Nasional ini berdasarkan Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 1 Tahun 2025 yang ditandatangani Presiden Prabowo Subianto pada Jumat, 3 Januari 2025.

Seperti dilihat dari website resmi Sekretariat Negara pada Jumat, 10 Januari 2025, dijelaskan pembentukan satgas itu bertujuan mempercepat hilirisasi di berbagai sektor dan mempercepat terwujudnya ketahanan energi nasional.

Dalam Keppres itu disebutkan percepatan hilirisasi menyasar sektor-sektor seperti mineral dan batubara, minyak dan gas bumi, pertanian, kehutanan, serta kelautan dan perikanan.

Baca Juga

Hilirisasi di sektor-sektor itu bertujuan untuk meningkatkan nilai tambah komoditas-komoditas yang diproduksi di dalam negeri.

Untuk mempercepat terwujudnya ketahanan energi nasional, lingkup kerja satgas mencakup produksi minyak dan gas bumi, batu bara, ketenagalistrikan, pengembangan energi baru dan terbarukan.

Selain itu pembangunan infrastruktur untuk mendukung kegiatan hilirisasi dan ketahanan energi nasional.

Infrastruktur yang dimaksud dalam keppres itu mencakup infrastruktur ketenagalistrikan, fasilitas penyimpanan, pipanisasi, serta jaringan minyak dan gas bumi.

Satgas Percepatan Hilirisasi dan Ketahanan Energi Nasional, sebagaimana diatur dalam Pasal 2 Keppres Nomor 1 Tahun 2025, berada di bawah Presiden dan bertanggung jawab langsung kepada Presiden.

Baca Juga

Dalam menjalankan tugasnya, sebagaimana diatur dalam Pasal 4, satgas berwenang untuk berkoordinasi terkait dengan percepatan hilirisasi dan ketahanan energi nasional.

Kemudian memberikan rekomendasi percepatan hilirisasi dan ketahanan energi nasional yang harus segera ditindaklanjuti oleh kementerian/lembaga, dan/atau pemerintah daerah.

8  Tugas Utama Satgas Seperti Diatur dalam Pasal 3:

  • Pertama: Meningkatkan koordinasi perumusan kebijakan/regulasi dengan kementerian/lembaga dan/atau pemerintah daerah
  • Kedua: Merumuskan dan menetapkan standar prioritas kegiatan usaha, ketersediaan dan penerimaan negara.
  • Ketiga: Satgas bertugas memetakan, mengusulkan, dan menetapkan wilayah usaha yang memiliki potensi untuk percepatan hilirisasi dan ketahanan energi nasional
  • Keempat: Satgas bertugas membuat perencanaan, perubahan, dan pemanfaatan tata ruang darat dan laut, serta perolehan dan pemanfaatan lahan/kawasan hutan untuk percepatan hilirisasi dan ketahanan energi nasional.
  • Kelima: Satgas bertugas mengidentifikasi dan merekomendasikan proyek-proyek strategis hilirisasi dan ketahanan energi nasional yang dapat dibiayai oleh perbankan, lembaga keuangan non-bank, dan/atau APBN.
  • Keenam: Satgas dapat memutuskan secara cepat permasalahan dan hambatan (debottlenecking) yang menjadi kendala
  • Ketujuh: Melaksanakan percepatan penyelesaian hukum
  • Kedelapan: Satgas dapat memberikan rekomendasi administratif kepada pimpinan kementerian/lembaga, dan/atau pemerintah daerah terhadap pejabat/pegawai yang menghambat percepatan hilirisasi dan ketahanan energi nasional.

Dalam keppres itu, Satgas diwajibkan melaporkan pelaksanaan tugasnya kepada Presiden melalui Ketua Satgas paling sedikit satu kali dalam waktu 6 bulan atau sewaktu-waktu jika diperlukan.

Sementara itu, untuk segala biaya yang diperlukan dalam pelaksanaan tugas-tugas Satgas, dananya bersumber dari APBN Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral, dan/atau sumber lain yang sah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Struktur Pengurusan Satgas Percepatan Hilirisasi & Ketahanan Energi

Ketua Satgas:

Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Bahlil Lahadalia

Wakil Ketua Bidang Kemudahan Berusaha dan Percepatan Hilirisasi:

Menteri Investasi dan Hilirisasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal Rosan Perkasa Roeslani

Rizal Husen
Penulis
-->