Kemnaker Tegaskan Usia Pensiun Pekerja Akan Terus Ditingkatkan, Masyarakat Diminta Tidak Khawatir

fin.co.id - 10/01/2025, 07:44 WIB

Kemnaker Tegaskan Usia Pensiun Pekerja Akan Terus Ditingkatkan, Masyarakat Diminta Tidak Khawatir

Kepala Biro Humas Kemnaker, Sunardi Manampiar Sinaga. (Bianca/DSW)

fin.co.id – Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) menjawab berbagai reaksi negatif yang muncul terkait keputusan pemerintah untuk menaikkan usia pensiun pekerja dari 58 menjadi 59 tahun.

Kepala Biro Humas Kemnaker, Sunardi Manampiar Sinaga, menegaskan bahwa perubahan tersebut sudah diatur dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Menurut Sunardi, usia pensiun pekerja di Indonesia bukanlah sekadar batas waktu untuk berhenti bekerja, melainkan harus disesuaikan dengan berbagai faktor, seperti karakteristik pekerjaan dan beban fisik yang dibutuhkan.

"Usia pensiun pekerja di 2025 ini ditetapkan pada usia 59 tahun sesuai dengan PP Nomor 45 Tahun 2015. Ke depan, usia pensiun akan terus naik, dan pada tahun 2043, usia pensiun pekerja akan mencapai 65 tahun," ungkap Sunardi dalam keterangannya di Jakarta pada Kamis, 9 Januari 2025.

Pemerintah menilai keputusan ini sejalan dengan tren meningkatnya angka harapan hidup di Indonesia, serta membaiknya kondisi kesehatan masyarakat.

Kenaikan usia pensiun juga bertujuan untuk menyesuaikan dengan perkembangan kebutuhan tenaga kerja yang lebih berdaya guna.

Pentingnya Peran Jaminan Pensiun

Selain itu, Sunardi menambahkan bahwa pekerja yang memasuki usia pensiun juga berhak menerima manfaat dari Jaminan Pensiun (JP) melalui BPJS Ketenagakerjaan.

Manfaat ini bisa dinikmati selama pekerja masih aktif bekerja, maupun setelah memasuki usia pensiun, mengalami cacat total tetap, atau bahkan diberikan kepada ahli waris jika peserta meninggal dunia.

"Jaminan Pensiun ini menjadi bagian penting dalam memastikan kesejahteraan pekerja, baik saat mereka aktif bekerja maupun setelah pensiun," jelasnya.

Konsistensi dengan Peraturan yang Berlaku

Kemnaker juga menegaskan bahwa segala peraturan mengenai usia pensiun, termasuk ketentuan mengenai Perjanjian Kerja (PK), Perjanjian Kerja Bersama (PKB), serta Peraturan Perusahaan (PP), telah diatur dengan jelas dalam undang-undang yang berlaku, termasuk UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan yang sudah mengalami perubahan melalui UU Cipta Kerja.

"Segala perubahan ini dilakukan dengan tujuan menciptakan sistem ketenagakerjaan yang lebih baik, sesuai dengan kebutuhan zaman dan peningkatan kualitas hidup masyarakat Indonesia," tutup Sunardi. (Bianca/DSW)

Sigit Nugroho
Penulis