fin.co.id - Penemuan pagar laut di kawasan pesisir Tangerang, Banten, baru-baru ini mengejutkan banyak pihak. Pagar laut ini membentang sejauh 30,16 kilometer dan telah menjadi perbincangan hangat di masyarakat. Keberadaan pagar laut ini mendapat perhatian serius dari Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) RI.
Menteri Kelautan dan Perikanan, Sakti Wahyu Trenggono, menegaskan bahwa pihaknya akan mencopot pagar tersebut jika terbukti ilegal. "Pasti (pagar) itu akan kami copot," katanya, seperti yang dilansir dari Antara pada Kamis (9/1/2024).
Trenggono juga menambahkan bahwa pihak KKP akan melakukan kajian mendalam untuk mengetahui apakah pagar laut tersebut sudah mengantongi izin Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (KKPRL).
"Jika pagar tersebut memiliki izin KKPRL, maka akan tetap berdiri," jelasnya lebih lanjut. Semua bangunan yang didirikan di wilayah laut Indonesia memang wajib memiliki izin KKPRL.
Apa Itu Pagar Laut di Tangerang dan Mengapa Bisa Dikatakan Ilegal?
Pagar laut di Tangerang terdiri dari bambu yang membentang sepanjang 30,16 kilometer dan membentang di kawasan pesisir yang meliputi 16 kecamatan. Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Banten menyebutkan bahwa pagar ini memiliki tinggi sekitar 6 meter dan terbuat dari anyaman bambu, paranet, serta karung berisi pasir sebagai pemberat.
Pagar laut tersebut melintasi beberapa kecamatan, antara lain Kecamatan Kronjo, Kemiri, Mauk, Sukadiri, Pakuhaji, dan Teluknaga. Pembangunan pagar ini terus berkembang dan sampai saat ini belum diketahui siapa yang bertanggung jawab.
Baca Juga
Pagar laut ini dapat dikategorikan ilegal jika tidak memiliki izin KKPRL. Hal ini mengingat pagar laut terletak di kawasan pemanfaatan umum yang sudah diatur dalam Peraturan Daerah (Perda) 1/2023, mencakup zona pelabuhan laut, perikanan tangkap, pariwisata, pelabuhan perikanan, pengelolaan energi, dan perikanan budidaya, serta beririsan dengan rencana waduk lepas pantai yang diinisiasi oleh Bappenas.
Ombudsman RI Akan Investigasi Pagar Laut di Pesisir Tangerang
Ombudsman RI juga berencana untuk melakukan investigasi terhadap penemuan pagar laut ini. Dugaan sementara menunjukkan bahwa pembangunan pagar laut tersebut melibatkan pelanggaran atau malpraktik dalam penerbitan Sertifikat Hak Milik (SHM). Jika terbukti ada pelanggaran, Ombudsman menyatakan bahwa hasil investigasi dapat digunakan sebagai dasar untuk langkah hukum lebih lanjut.
"Jika ditemukan penyalahgunaan wewenang atau pelanggaran, hasil investigasi Ombudsman dapat diteruskan ke lembaga penegak hukum seperti kepolisian atau kejaksaan," ujar Ombudsman dalam rilisnya pada Kamis (9/1/2024).