fin.co.id - Mantan Komisaris Utama Pertamiba Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok memenuhi panggilan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Ahok tiba di Gedung Merah Putih KPK sekitar pukul 11.12 WIB.
Berdasarkan pantauan di lokasi, Kamis 9 Januari 2025, Ahok tiba di Gedung KPK mengenakan pakaian batik lengan panjang berwarna cokelat.
Setibanya di KPK, Ahok mengaku dirinya dipanggil sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi pengadaan liquefied natural gas (LNG).
"Buat saksi untuk perusahaan LNG Pertamina," kata Ahok.
Mantan Gubernur DKI Jakarta ini mengaku diperiksa dalam kapasitasnya sebagai mantan Komisaris Utama Pertamina.
"Iya (sebagai komisaris), karena kan kita waktu itu yang temukan ya. Kita kirim surat ke Menteri BUMN (Badan Usaha Milik Negara) juga waktu itu," terangnya.
Diketahui, dalam kasus ini KPK sudah menetapkan mantan Direktur Utama Pertamina, Karen Agustiawan sebagai tersangka. Karen divonis 9 tahun penjara dan denda Rp500 juta.
Baca Juga
Hakim menyatakan Karen bersalah melanggar Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Namun hakim tak membebankan uang pengganti kerugian negara USD 113 juta dalam kasus ini ke Karen. Kemudian, Hakim membebankan pembayaran uang pengganti ke perusahaan asal Amerika Serikat (AS), Corpus Christi Liquefaction LLC.
(Ayu)