MEGAPOLITAN . 08/01/2025, 19:22 WIB

Langgar Jam Operasional, 20 Truk Tanah di Tangerang Ditilang

Penulis : Mihardi
Editor : Mihardi

fin.co.id - Sebanyak 20 truk tanah ditilang karena melintas di luar jam operasional, Kota Tangerang, Banten, Rabu 8 Januari 2025. Bahkan, para pengemudi juga tidak dapat menunjukan surat-surat berkendaranya.

"Ada sekira 20 truk yang sekarang sudah diamankan untuk dilakukan pendataan karena melanggar peraturan jam operasional," kata Kepala Unit Pengaturan, Penjagaan, Pengawalan, dan Patroli (Turjawali), Satlantas Polres Tangerang Kota, AKP Subari, kepada wartawan, Rabu 8 Januari 2025.

Subari mengatakan, sopir truk yang nekat melanggar jam operasional itu dikenakan sanksi tilang secara manual. Prosedur hukum tersebut dilaksanakan guna menekan angka kecelakaan lalu lintas yang melibatkan truk tanah.

"Pendataan kendaraan dilakukan karena saat dicek para sopir tidak bisa menunjukan surat-surat, makanya kami lanjut prosedur hukum dengan ditilang manual. Penindakan ini kami lakukan rutin terhadap truk yang melanggar jam operasional," tutur Subari.

Subari meminta, para pengusaha dan sopir truk pengangkut tanah menaati aturan jam operasional di Kota Tangerang. Cara-cara itu diharapkan efektif menekan rawannya angka kecelakaan yang diakibatkan oleh aktivitas jam operasional truk-truk tanah yang melanggar.

"Aturan jam operasional yang berlaku yaitu Perwal Kota Tangerang yaitu pukul 22.00-05.00 WIB," ujarnya.

"Jika melanggar ketentuan itu maka secara otomatis kami akan mengenakan tindakan hukum, dan saat ini kami memiliki beberapa pos pantau untuk menyekat operasional truk-truk tanah yang melanggar aturan," terangnya.

(Can)

           
© 2024 Copyrights by FIN.CO.ID. All Rights Reserved.

PT.Portal Indonesia Media

Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210

Telephone: 021-2212-6982

E-Mail: fajarindonesianetwork@gmail.com