MEGAPOLITAN . 08/01/2025, 22:31 WIB

Fantastis! Segini Gaji dan Tukin Sekda Kabupaten Tangerang

Penulis : Rikhi Ferdian Herisetiana
Editor : Rikhi Ferdian Herisetiana

fin.co.id -  Sekertaris Daerah (Sekda) Kabupaten Tangerang, Soma Atmaja mendapatkan gaji pokok PNS eselon 2A dari Golongan 4D sebesar Rp3,7 Juta - Rp6,1 Juta.

Selain itu, sekda juga mendapatkan tunjangan tambahan penghasilan sebesar Rp65 juta - Rp70 juta perbulan. Tidak hanya itu, Sekda juga mendapatkan Tunjangan kinerja sebesar Rp5,3 juta sampai yang tertinggi sebesar Rp117,3 juta.

"Gaji PNS eselon 2A golongan 4D pada tahun 2025 adalah Rp3.723.000–Rp6.114.500," kata Kepala Bidang Keuangan pada Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD), Aep Mulyadi, dikutip Rabu, 8 Januari 2025.

Ia juga mengungkapkan bahwa tunjangan tambahan penghasilan Sekda Rp65 juta sampai Rp70 juta perbulan.

"PNS eselon I ini mendapat gaji pokok, mereka juga dapat tunjangan tambahan penghasilan," ujarnya.

Kata dia, Sekda juga mendapatkan tunjangan kinerja PNS ditentukan oleh Peraturan Presiden (Perpres) nomor 37 tahun 2015. Tunjangan terendahnya ditetapkan sebesar Rp5,3 juta untuk level jabatan pelaksana dan tertinggi sebesar Rp117,3 juta untuk level jabatan tertinggi seperti eselon 1.

Tidak hanya itu, Sekda juga mendapatkan tunjangan Suami/Istri. Hal tersebut mengacu kepada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 7 Tahun 1977 diatur bahwa PNS yang memiliki istri/suami berhak menerima tunjangan istri/suami sebesar 5 persen dari gaji pokoknya.

"Yang paling tertinggi tunjangan kinerja, yang paling rendah tunjangan melekat seperti dia mempunyai istri itu di potong langsung sebesar 5 persen dari gaji nya," pungkasnya.

           
© 2024 Copyrights by FIN.CO.ID. All Rights Reserved.

PT.Portal Indonesia Media

Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210

Telephone: 021-2212-6982

E-Mail: fajarindonesianetwork@gmail.com