fin.co.id - Bupati dan Wakil bupati Tangerang terpilih Maesyal Rasyid-Intan Nurul Hikmah bakal mendapatkan tunjangan operasional sebesar Rp3,66 Miliar.
Tunjangan operasional tersebut mengacu kepada Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) nomer 77 tahun 2020 tentang pengelolaan keuangan Daerah. Dalam Tunjangan operasional Bupati dan Wakil Bupati dari PAD Rp4,6 triliun dibagi 0.15 persen.
Kepala Bidang Keuangan pada Badan Pengelolaan dan Aset Daerah (BPKAD), Aep Mulyadi mengatakan tunjangan operasional Bupati 0.15 persen dari PAD 4,6 Triliun digunakan untuk kegiatan pada setiap harinya.
"Dari PAD Rp4.6 Triliun itu ada tunjangan operasional 0.15 persen. Perbulan Rp3.66 Miliar," kata Kabid Kuangan BPKAD, Aep Mulyadi kepada sejumlah wartawan, Selasa, 7 Januari 2025.
Tidak hanya itu, Aep juga menjelaskan gaji pokok Bupati dan Wakil Bupati Tangerang secara keseluruhan Rp3,9 Juta. Bupati Tangerang mendapatkan gaji pokok Rp2,1 juta dan wakil bupati Tangerang mendapatkan gaji pokok Rp1,8 juta.
"Secara aturan itu ya hanya gaji pokok, dan tunjangan jabatan yang melekat bagi keduanya," jelasnya.
Setelah itu, dana tunjangan jabatan Bupati Tangerang dan Wakil Bupati Tangerang Rp7 juta. Dana tersebut nantinya bakal digunakan untuk pribadi dan keluarga Bupati dan Wakil Bupati.
Baca Juga
"Jadi dana Rp7 juta lebih itu digunakan untuk iuran kesehatan, dan kematian," pungkasnya.
Selain gaji pokok dan tunjangan Bupati Tangerang dan Wakil Bupati Tangerang mendapatkan fasilitas kendaraan, dan rumah dinas.