Ekonomi . 07/01/2025, 18:21 WIB

PTSL Daftarkan 74,9 Juta Bidang Tanah Sejak 2017, Kementerian ATR/BPN: Setara 59,5 Persen Total Tanah Se-Indonesia

Penulis : Sigit Nugroho
Editor : Sigit Nugroho

fin.co.id – Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) yang dimulai pada 2017 telah mencapai kemajuan signifikan di Indonesia.

Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) berhasil mendaftarkan 74,9 juta bidang tanah, atau setara dengan 59,5% dari total bidang tanah di Indonesia.

PTSL bertujuan untuk memberikan kepastian hukum terhadap kepemilikan tanah dan mengurangi sengketa pertanahan yang kerap terjadi.

Menteri ATR/Kepala BPN, Nusron Wahid, mengungkapkan dalam pertemuan media beberapa waktu lalu bahwa pada tahun 2024, Kementerian ATR/BPN berhasil mendaftarkan 9,1 juta bidang tanah.

Dari jumlah tersebut, sebanyak 3,6 juta bidang tanah telah berhasil disertipikasi. Capaian ini menambah pendaftaran tanah nasional menjadi 95,9% dari target 126 juta bidang tanah yang harus terdaftar pada akhir tahun 2024.

"Pada tahun 2024, bidang tanah yang terdaftar mencapai 9.171.555, sementara yang telah disertipikasi mencapai 3.605.520 bidang," kata Nusron Wahid. "Secara keseluruhan, kami telah mencapai 95,9% dari target nasional, dan 5,1 juta bidang tanah masih harus didaftarkan pada tahun depan," lanjutnya.

Menteri Nusron juga menegaskan bahwa Kementerian ATR/BPN akan fokus pada pendaftaran 5,1 juta bidang tanah pada tahun 2025.

Hal ini sebagai bagian dari upaya untuk menyelesaikan tugas utama Kementerian ATR/BPN dalam hal legalisasi aset melalui PTSL, serta untuk menciptakan kepastian hukum atas kepemilikan tanah masyarakat.

Program PTSL juga menyasar berbagai jenis tanah, mulai dari tanah milik individu, tanah ulayat masyarakat adat, hingga tanah wakaf dan rumah ibadah yang belum terdaftar dan disertipikasi.

Selain itu, program ini juga bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat, memperkuat perekonomian negara, serta mencegah sengketa pertanahan yang kerap merugikan pihak-pihak terkait.

Dengan adanya PTSL, masyarakat dapat memiliki akses lebih mudah untuk mendapatkan sertifikat tanah, yang diharapkan dapat mengurangi konflik serta memberikan perlindungan hukum bagi pemilik tanah.

Ke depannya, Kementerian ATR/BPN berkomitmen untuk melanjutkan program ini hingga seluruh tanah di Indonesia terdaftar dan memiliki kepastian hukum.(*)

           
© 2024 Copyrights by FIN.CO.ID. All Rights Reserved.

PT.Portal Indonesia Media

Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210

Telephone: 021-2212-6982

E-Mail: fajarindonesianetwork@gmail.com