MEGAPOLITAN . 07/01/2025, 15:31 WIB

Polisi Amankan Terduga Pelaku Pencabulan Terhadap Bocah 5 Tahun di Jaksel

Penulis : Mihardi
Editor : Mihardi

fin.co.id - Polisi telah menahan anak di bawah umur berinisial RA (14), atas dugaan pelecehan terhadap anak perempuan RK (5), di Rawa Jati, Pancoran Jakarta Selatan. Pencabulan itu dilakukan di toilet masjid pada Sabtu 4 Januari 2025.

"Untuk saat ini masih diamankan, masih saksi, masih kita amankan," kata Kasi Humas Polres Metro Jaksel Kompol Nurma Dewi kepada wartawan, Selasa 7 Januari 2025.

Nurma menjelaskan, peristiwa itu terjadi saat korban sedang bermain dan hendak ke toilet. Melihat itu pelaku mengikuti korban hingga masuk ke toilet dan mengunci pintu.

"Di situ anak kecil itu kepengen pipis, ke toilet. Kemudian ini anak yang berumur 14 tahun mengikuti. Setelah itu, dia masuk ke dalam toilet, kemudian mengunci," jelasnya.

Mengalami pelecehan itu, korban menangis dan melapor ke orang tuanya. Karena korban merasakan sakit di bagian vitalnya.

"Dia (korban) menangis karena memang dia merasa ada yang sakit di bagian vitalnya," ujarnya.

Mendapat aduan dari anaknya, sang ayah langsung melaporkan ke polisi. "Melaporkan kejadian yang menimpa anaknya yang berumur 5 tahun," pungkasnya.

Adapun korban telah divisum guna penyelidikan lebih lanjut. "Korban sudah kita lakukan visum kemudian kita mengumpulkan barang bukti yaitu baju yang dipakai oleh korban," tegasnya.

Akibat perbuatan itu, pelaku akan disangkakan dengan pasal Kejahatan Perlindungan Anak Undang-Undang (UU) Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan PERPU Nomor 1 tahun 2016 perubahan kedua atas UU Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak sebagaimana dimaksud dalam Patal 76E EUU 17/2016 Juncto 82.

(Faj)

           
© 2024 Copyrights by FIN.CO.ID. All Rights Reserved.

PT.Portal Indonesia Media

Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210

Telephone: 021-2212-6982

E-Mail: fajarindonesianetwork@gmail.com