fin.co.id - Perhiasan emas seberat 50 gram raib digondol maling di mess karyawan kawasan Cempaka Putih, Jakarta Pusat.
Kapolsek Cempaka Putih, Kompol Sulistiyo Yudo Pangestu menuturkan, kasus hilangnya puluhan gram emas itu diketahui pemiliknya pada 31 Desember 2024.
Sulistiyo menceritakan, awalnya korban mudik Natal dan Tahun Baru (Nataru) ke kampung halaman pada tanggal 24 Desember 2024.
Kemudian korban kembali ke Jakarta pada tanggal 30 Desember 2024.
Sehari setelahnya, korban baru mengetahui jika emas seberat 50 gram raib dari tempatnya.
"Tanggal 31 barangnya dicek tidak ada," kata Sulistiyo saat dikonfirmasi wartawan pada Selasa, 7 Januari 2025.
Korban kemudian melaporkan kasus kehilangan emas tersebut ke Polsek Cempaka Putih.
Baca Juga
Pihak kepolisian pun bergegas mendatangi tempat kejadian perkara (TKP) untuk menyelidiki kasus dugaan pencurian tersebut.
"Setelah itu datang ke polsek, dari polsek respons, cek TKP," kata Sulistiyo.
Saat ini pihak kepolisian sudah memintai keterangan tiga orang saksi pada kasus tersebut.
"Masih penyelidikan, sudah minta saksi-saksi," pungkasnya. (Cah)