90 Pejabat Kabinet Merah Putih Sudah Setor LHKPN, 34 Orang Lainnya Kapan?

fin.co.id - 07/01/2025, 19:27 WIB

90 Pejabat Kabinet Merah Putih Sudah Setor LHKPN, 34 Orang Lainnya Kapan?

90 Pejabat Kabinet Merah Putih Sudah Setor LHKPN--

fin.co.id - Sebanyak 90 dari total 124 pejabat kabinet Merah Putih telah menyampaikan LHKPN (Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara LHKPN) ke KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi).

"Data per hari ini, update pelaporan LHKPN Kabinet Merah Putih, tercatat sejumlah 90 dari total 124 wajib lapor telah menyampaikan LHKPN-nya. Jika

dipersentase sekitar 72 persen," ujar Tim Juru Bicara KPK Budi Prasetyo saat di Jakarta, Selasa, 7 Januari 2025.

Dari 90 pejabat tersebut, rinciannya dari 52 menteri/kepala lembaga setingkat menteri, yang sudah menyampaikan LHKPN 44 orang.

Kemudian dari 57 wakil menteri/wakil kepala lembaga setingkat menteri, 38 orang sudah menyampaikan laporan harta kekayaannya.

Selanjutnya, dari 15 utusan khusus/penasihat khusus/staf khusus, 8 orang telah melaporkan LHKPN.

"KPK mengimbau kepada para wajib lapor yang belum melaporkan harta kekayaannya agar segera menyampaikan. Batas akhir pelaporan LHKPN yakni tiga bulan pascapelantikan atau hari Selasa, 21 Januari 2025," papar Budi.

Dia menyebut KPK terbuka untuk melakukan pendampingan dan bantuan dalam pengisian LHKPN apabila terdapat kendala.

Dikatakan, LHKPN sebagai instrumen pencegahan, merupakan bentuk transparansi pejabat publik atas kepemilikan aset dan hartanya.

Sehingga masyarakat bisa secara terbuka ikut memantau dan melakukan pengawasan. "Ini menjadi perwujudan dari pelibatan masyarakat dalam pemberantasan korupsi," pungkas Budi.

Rizal Husen
Penulis