fin.co.id - Pemerintah Kecamatan Larangan, Kota Tangerang, melalui jajaran Trantib menertibkan spanduk liar atau tak berizin di sejumlah ruas jalan kota khususnya di wilayah sepanjang Jalan HOS Cokroaminoto dan sejumlah jalan lainnya.
Camat Larangan Nasrullah mengatakan, penertiban spanduk tidak berizin dilakukan melalui Tim Ketentraman dan Ketertiban Umum Satpol PP Kecamatan Larangan.
“Kita lakukan penertiban berupa penurunan atau pencopotan terhadap spanduk-spanduk yang tidak memiliki izin yang melanggar aturan yang berlaku,” ungkap Nasrullah, Senin 6 Januari 2025.
Ia menjelaskan, puluhan spanduk yang diturunkan merupakan pemasangan iklan yang tidak sesuai tempat.
Sehingga, berpotensi merugikan Pemkot Tangerang, karena tak bayar pajak, spanduk yang habis masanya, sampai iklan yang melekat pada pohon-pohon.
"Biasanya, kebanyakan di pohon dan tiang listrik, yang dijadikan sasaran media iklan. Itu semua kita tertibkan beberapa hari ini di sejumlah lokasi di Kecamatan Larangan," katanya.
“Penertiban spanduk yang menyalahi aturan akan terus dilakukan, sepanjang kasus tersebut ditemukan di wilayah kami. Ya, itu masih terus kami lakukan untuk menegakkan perda tentang penyelanggaraan reklame dengan sasaran spanduk,” tambahnya.
Baca Juga
Ia pun mengimbau, masyarakat Kecamatan Larangan untuk sama-sama menjaga keindahan lingkungan.
“Dalam hal ini, masyarakat diimbau untuk tidak ragu melakukan pelaporan hal-hal yang menyimpang atau dilanggar, untuk segera ditertibkan untuk kecamatan atau pihak-pihak yang berlaku,” tutupnya.