Nasional . 06/01/2025, 13:32 WIB
fin.co.id - Mantan Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan memenuhi panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Senin 6 Januari 2024. Wahyu tiba di Gedung Merah Putih KPK sekitar pukul 12.33 WIB.
Wahyu menghadiri panggilan penyidik KPK sebagai saksi untuk kasus dugaan suap penetapan pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR RI periode 2019-2024 dan dugaan perintangan penyidikan atau obstruction of justice dengan tersangka Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDIP Hasto Kristiyanto.
"Sabarlah, nanti kita ketemu lagi (abis pemeriksaan)," kata Wahyu sebelum pemeriksaan kepada wartawan.
Wahyu yang menggunakan kemeja cokelat dan tas berwarna hitam tampak menunggu di ruang gedung merah putih tersebut.
Sebelumnya, KPK menjadwalkan ulang pemeriksaan terhadap mantan Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan pada Senin 6 Januari 2024. Alasannya, Wahyu tidak bisa menghadiri panggilan KPK hari ini.
“Reschedule Senin,” kata Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto kepada wartawan di Jakarta, Kamis 2 Januari 2025.
Ketidakhadiran Wahyu, kata Tessa, karena yang bersangkutan sudah ada kegiatan yang tidak bisa ditinggalkan.
Diketahui, Wahyu akan diperiksa sebagai saksi untuk kasus dugaan suap penetapan pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR RI periode 2019-2024 dan dugaan perintangan penyidikan atau obstruction of justice dengan tersangka Sekretaris Jenderal (Sekjen) Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto.
(Ayu)
PT.Portal Indonesia Media
Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210
Telephone: 021-2212-6982
E-Mail: fajarindonesianetwork@gmail.com