fin.co.id - Mantan Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU), Wahyu Setiawan mengaku tak memberikan informasi baru terkait pemeriksaan dirinya kepada penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Wahyu diperiksa dalam kasus dugaan suap penetapan pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR RI periode 2019-2024 yang melibatkan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto dan DPO Harus Masiku.
Berdasarkan pantauan Disway Group, Wahyu diperiksa sekitar 6 jam. Dia mulai diperiksa pada pukul 12.32 WIB hingga 18.30 WIB.
Selain itu, Wahyu juga diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan perintangan penyidikan atau obstruction of justice dengan tersangka Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDI Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto.
"Hari ini saya hadir memenuhi panggilan sebagai saksi atas tersangka Pak Hasto. Saya ditanya pertanyaan yang mengulang-ulang dari pertanyaan sebelumnya. Jadi tidak ada informasi baru yang saya berikan," kata Wahyu usai diperiksa kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Senin 6 Januari 2025.
Ia mengatakan, pemeriksaan kali ini hanya meneliti kembali jawabannya pada berita acara pemeriksaan (BAP) yang lalu.
"Pada dasarnya pemeriksaan saya sudah rampung. Dan tidak ada hal baru yang saya sampaikan. Karena sudah saya sampaikan semuanya sebelumnya," jelasnya.
Ia pun enggan merinci keterangan apa yang disampaikannya kepada Penyidik KPK.
Baca Juga
Wahyu menyebut, dirinya telah memberi tahu semua hal yang diketahuinya dalam kasus yang menjerat buronan Harun Masiku tersebut kepada penyidik KPK.
"Pada prinsipnya, saya sudah menyampaikan apa yang saya tahu, apa yang saya dengar dan apa yang saya lihat. Dan saya bersikap kooperatif," imbuhnya.
Wahyu menegaskan dirinya tidak tahu terkait sumber uang suap yang diberikan kepadanya.
Dirinya tak menampik melakukan komunikasi intens dengan Hasto, lantaran Sekjen PDI Perjuangan itu merupakan sosok senior.
"Saya tidak bisa menutupi fakta bahwa beliau senior saya. Saya kenal baik," pugkasnya.
Dalam kasus ini, sepatutnya Hasto juga diperiksa dalam kapasitasnya sebagai tersangka pada Senin 6 Januari 2025.
Namun, Ketua DPP PDI Perjuangan Bidang Reformasi Hukum Ronny Talapessy meminta KPK untuk menjadwalkan ulang pemeriksaan terhadap Hasto.
"Sekjen Hasto Kristiyanto belum dapat memenuhi panggilan pada hari ini. Kami mohon kepada KPK untuk dapat dijadwalkan ulang setelah tanggal 10 Januari 2025, setelah peringatan HUT PDI Perjuangan," katanya dalam keterangan resminya, Senin 6 Januari 2025.