Anies Puji Mahasiswa yang Gugat Presidential Threshold: Mereka Anak Muda yang Memperkuat Demokrasi

fin.co.id - 05/01/2025, 09:35 WIB

Anies Puji Mahasiswa yang Gugat Presidential Threshold: Mereka Anak Muda yang Memperkuat Demokrasi

Foto Ilustrasi Anies Baswedan (Dokumen Instagram)

fin.co.id - Eks Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan memuji langkah mahasiswa dan mahasiswi UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta yang mengajukan  gugatan ambang batas pencalonan presiden atau presidential threshold

Anies menyebut mereka adalah anak muda yang memperkuat demokrasi Indonesia.

"Mereka adalah anak muda yang memperkuat demokrasi Indonesia, bukan anak muda yang melucutinya," kata Anies di X, dikutip Minggu, 5 Januari 2025.

Anies juga mengatakan pemuda-pemudi seperti mereka memberi harapan baru bagi Indonesia.

"Harapan untuk masa depan demokrasi Indonesia akan selalu menyala," kata dia.

Keempat mahasiswa itu adalah Enika Maya Oktavia, Rizki Maulana Syafei, Faisal Nasirul Haq, dan Tsalis Khoirul Fatna. 

Keempatnya merupakan mahasiswa tingkat akhir pada Fakultas Syariah dan Hukum UIN Sunan Kalijaga. Merekalah yang mengajukan gugatan presidential threshold ke MK yang kemudian dikabulkan hakim MK.

Permohonan gugatan kami ke MK adalah permohonan personal dari diri kami sendiri. Bukan representasi dari pendapat institusi UIN Sunan Kalijaga," ujar Enika Maya Oktavia, salah dari empat mahasiswa penggugat, dalam konferensi pers di UIN Yogyakarta, Jumat, 3 Januari 2025.

Setelah beberapa kali sidang, MK akhirnya memutuskan menghapus ketentuan presidential threshold atau ambang batas pencalonan presiden dan wakil presiden yang selama ini ditetapkan sebesar 20 persen.

MK menghapus presidential threshold minimal 20% kursi DPR atau memperoleh 25% suara sah nasional di pemilu sebelumnya sebagai syarat pencalonan capres maupun cawapres karena dianggap bertentangan dengan UUD 1945.

Dengan adanya putusan tersebut, MK menyatakan semua partai politik peserta pemilu memiliki kesempatan untuk mengusulkan pasangan calon capres dan cawapres.

"Menyatakan norma Pasal 222 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 182, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6109) bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat," kata Ketua MK Suhartoyo. (Anisha/dsw). 

Afdal Namakule
Penulis