fin.co.id - Kepala Badan Pencarian dan Pertolongan Nasional (Basarnas), Marsekal Madya (Marsda) TNI Kusworo dimutasi dari jabatannya.
Mutasi jabatan tersebut berdasarkan Surat Keputusan Panglima TNI Nomor: Kep/7/I/2025 tentang Pemberhentian Dari dan Pengangkatan Dalam Jabatan Di Lingkungan TNI.
Direktur Kesiapsiagaan Basarnas Noer Isrodin mengatakan, Kusworo dimutasi karena akan memasuki masa pensiun.
"Iya, beliau (Kusworo) akan memasuki masa pensiun," katanya, Minggu 5 Januari 2025.
Melalui keputusan tersebut diketahui juga bahwa Marsda TNI Kusworo sebagai Kepala Basarnas ke-16 itu dimutasi menjadi Perwira Tinggi (Pati) Mabes TNI dalam rangka pensiun.
Kemudian untuk jabatan Kepala Basarnas ke-17 akan diisi oleh Marsda TNI Mohammad Syafii, yang sebelumnya menjabat sebagai Asisten Personalia (Asper) Panglima TNI.
Baca Juga
Meski demikian, Noer mengungkapkan bahwa pelantikan/serah terima jabatan Kepala Basarnas yang baru ini masih membutuhkan waktu, karena harus melalui proses dari Tim Penilaian Akhir (TPA) yang akan dipimpin oleh Presiden Prabowo Subianto.
"Biasanya butuh waktu karena harus proses TPA. Proses TPA ini biasanya sekitar dua bulan," imbuhnya.
Pihaknya memastikan, tugas Basarnas untuk melakukan pertolongan dan pencarian terhadap individu dalam kondisi yang membahayakan/korban bencana di seluruh Kantor SAR se-Indonesia tetap berjalan sebagaimana mestinya. (*)