KPK Periksa Mantan Anggota Bawaslu dalam Kasus Hasto dan Harun Masiku, Senin 6 Januari

fin.co.id - 04/01/2025, 19:31 WIB

KPK Periksa Mantan Anggota Bawaslu dalam Kasus Hasto dan Harun Masiku, Senin 6 Januari

Logo KPK/Ilustrasi (Ayu Novita/Disway)

fin.co.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap mantan anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Agustiani Tio Fridelina (ATF) pada Senin 6 Januari 2024. Agustiani akan diperiksa sebagai saksi kasus dugaan suap pergantian antar waktu (PAW) anggota DPR 2019-2024 yang menjerat Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDIP Hasto Kristiyanto.

"Tio sudah (dijadwalkan ulang) hari Senin (6 Januari 2025)," kata Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika dikutip Sabtu, 4 Januari 2025.

Sebelumnya, Agustiani Tio mangkir dari pemanggilan KPK pada Jumat 27 Desember 2024. Dalam hal ini KPK berharap Tio dapat memenuhi panggilan ini.

Sekadar diketahui, Agustiani Tio Fridelina merupakan salah seorang yang divonis bersalah dalam kasus suap pergantian antarwaktu (PAW) DPR RI Harun Masiku.

Sebelumnya, Ketua KPK Setyo Budiyanto telah menetapkan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap pergantian antarwaktu (PAW) Harun Masiku.

"Perbuatan saudara HK bersama-sama saudara HM dan kawan-kawan dalam memberikan suap kepdaa Wahyu Setiawan dan Agus Setiani. Yang pertama, HK menempatkan HM pada dapil 1 Sumsel padahal HM berasal dari Sulawesi Selatan tepatnya dari Toraja," kata Setyo pada Selasa 24 Desember 2024.

Setyo mengatakan, Hasto merupakan pemberi suap yang disebut bersama-sama melakukan tindak pidana rasuah bersama Harun. KPK juga telah memeriksa mantan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna H Laoly dalam perkara ini.

Politikus Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) itu mengaku dicecar soal pengurusan permintaan fakta ke Mahkamah Agung (MA).

“Kapasitas saya sebagai Ketua DPP. Ada surat saya kirim ke KPU tentang, eh ke Mahkamah Agung (MA), untuk permintaan fatwa,” kata Yasonna di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Rabu 18 Desember 2024.

(Ayu)

Mihardi
Penulis