Kemenhub Amankan Kapal Bendera Vanuatu dan 6 Kru Rusia di Perairan Tanjung Berakit

fin.co.id - 04/01/2025, 21:22 WIB

Kemenhub Amankan Kapal Bendera Vanuatu dan 6 Kru Rusia di Perairan Tanjung Berakit

Direktorat Jenderal Perhubungan Laut Kemenhub melalui PPLP Kelas II Tanjung Uban mengamankan satu kapal asing berbendera Vanuatu, Fianit NYDH3, bersama enam kru berkewarganegaraan Rusia di Perairan Tanjung Berakit, Bintan.

fin.co.id - Direktorat Jenderal Perhubungan Laut Kementerian Perhubungan (Kemenhub) melalui Pangkalan Penjagaan Laut dan Pantai (PPLP) Kelas II Tanjung Uban mengamankan satu kapal asing berbendera Vanuatu, Fianit NYDH3, bersama enam kru berkewarganegaraan Rusia di Perairan Tanjung Berakit, Bintan, Selasa 31 Desember 2024, malam. Penangkapan itu dilakukan setelah kapal berlayar mengitari Perairan Tanjung Berakit tanpa arah yang jelas berdasarkan data Vessel Traffic Service (VTS) Batam.

Direktur Kesatuan Penjagaan Laut dan Pantai (KPLP), Jon Kenedi menyampaikan, penangkapan dilakukan setelah petugas menerima laporan terkait keberadaan kapal asing tersebut.

"Pangkalan PLP Kelas II Tanjung Uban langsung menurunkan Kapal Patroli KN. TSarotama 112 untuk melakukan penyelidikan. Kapal ikan berbendera Vanuatu beserta enam kru warga negara Rusia berhasil diamankan," kata Jon dalam keterangannya, Sabtu 4 Januari 2025.

Saat ini, kata dia, kapal beserta seluruh kru telah diamankan di Dermaga PPLP Tanjung Uban untuk pemeriksaan lebih lanjut. Berdasarkan hasil penyelidikan awal, Kapten kapal mengaku bahwa kapal mengalami kerusakan mesin saat melintas. Namun, pihaknya tidak dapat menunjukkan dokumen resmi kapal, termasuk surat izin berlayar.

"Kapten kapal mengklaim berlayar dari India, tetapi tujuan perjalanan tidak jelas karena dokumen belum bisa ditunjukkan," tambah Jon.

Tim Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) perhubungan darat (Hubla) masih mendalami kasus tersebut untuk memastikan aktivitas kapal tersebut.

Hal ini dikarenakan terindikasi adanya potensi kerugian negara berupa PNBP dan pelanggaran terhadap peraturan perundang-undangan di bidang pelayaran.

Selain merugikan negara, kegiatan illegal di sekitar area labuh Tanjung Berakit seperti membuang limbah dan mengangkut limbah Bahan Beracun dan Berbahaya (B3) tanpa izin dapat mengganggu keamanan dan keselamatan pelayaran.

“Oleh karena itu, Kapal Patroli KPLP melakukan penindakan secara tegas kepada pelaku tindak pidana pelayaran. Langkah ini menunjukkan komitmen kami dalam menjaga keamanan wilayah perairan Indonesia dari aktivitas ilegal, terutama di kawasan strategis seperti Perairan Tanjung Berakit,” tandasnya.

(Ayu)

Mihardi
Penulis