Gaji Besar, Pimpinan KPK Komitmen Potong Gaji 2,5 Persen untuk Infak

fin.co.id - 04/01/2025, 13:34 WIB

Gaji Besar, Pimpinan KPK Komitmen Potong Gaji 2,5 Persen untuk Infak

Wakil Ketua KPK Fitroh Rohcahyanto.

fin.co.id - Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) periode 2024-2029 berkomitmen menginfakkan gajinya sebesar 2,5 persen. Hal ini disampaikan Wakil Ketua KPK Fitroh Rohcahyanto dalam acara sunat masal dalam rangka Hari Bakti ke-22 KPK RI.

"Tadi Pak Ketua (Setyo Budiyanto) sudah bisik-bisik ke saya. Untuk pimpinan siap hari ini tanda tangan mengikrarkan diri untuk dipotong gaji berapa persen? 15 persen? 2,5 persen," kata Fitroh, Sabtu 4 Januari 2025.

Lebih lanjut, Fitroh mengatakan, acara sunatan masal ini merupakan bentuk dari kepedulian dan komitmen dari lembaga antirasuah untuk mendekatan diri kepada masyarakat.

"Kami Pimpinan KPK berkomitmen untuk terus mendukung kegiatan seperti ini," ujarnya.

Fitroh menjelaskan, kegiatan ini bukan dari pihak lain, melainkan berasal dari zakat dan infaq para pegawai KPK.

Kemudian, kata Fitroh, uang tersebut dikelola Dewan Kesejahteraan Masjid (DKM) Al-Ikhlas KPK dan disalurkan melalui Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS).

"KPK menyampaikan terima kasih kepada para pegawai yang dengan ikhlas menyalurkan zakat yang dihimpun dan menyetorkannya ke BAZNAS. Hal ini sekaligus sebagai realisasi program kerja DKM Al-Ikhlas KPK berkolaborasi dengan Rohis KOPRI KPK," tuturnya.

Diketahui, besaran gaji pimpinan KPK, termasuk ketua diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 82 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas PP Nomor 29 Tahun 2006 tentang Hak Keuangan, Keududukan Protokol, dan Perlindungan Keamanan Pimpinan KPK.

Pada Pasal 3 disebutkan, penghasilkan pimpinan KPK meliputi gaji pokok, tunjangan jabatan, dan tunjangan kehormatan yang dibayarkan setiap bulan.

Untuk gaji pokok Ketua KPK sebesar Rp5.040.000 sedikit lebih tinggi dari gaji Wakil Ketua KPK sebesar Rp4.620.000.

Sementara itu, tunjangan jabatan yang didapatkan Ketua KPK sebanyak Rp24.818.000 sementara untuk tunjangan kehormatan sebesar Rp2.396.000.

Jika gaji dan semua tunjangan ditotal, penghasilan seorang Ketua KPK sebesar Rp123.938.500 sementara untuk Wakil Ketua KPK yakni Rp112.591.250.

(Ayu)

Mihardi
Penulis