News . 03/01/2025, 20:53 WIB

Presidential Threshold Dihapus, Jokowi: Hormati Putusan MK

Penulis : Rizal Husen
Editor : Rizal Husen

fin.co.id - Presiden RI ke-7 Joko Widodo (Jokowi) ikut berkomentar terkait putusan MK yang menghapus presidential threshold atau ambang batas minimal persentase pengusulan pasangan calon presiden dan wakil presiden.

Jokowi meminta semua pihak menghormati putusan MK tersebut.

"Itu kan keputusan final dan mengikat. Kita semua harus menghormati apa yang diputuskan MK," ujar Jokowi di Solo, Jawa Tengah, Jumat, 3 Januari 2025.

Menurutnya, dengan keputusan MK tersebut ke depan akan banyak alternatif untuk calon presiden dan wakil presiden. Dia berharap nantinya keputusan tersebut segera ditindaklanjuti oleh pembuat undang-undang. Yakni DPR RI.

Seperti diberitakan, Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan menghapus ketentuan ambang batas minimal persentase pengusulan pasangan calon presiden dan wakil presiden (presidential threshold) pada Pasal 222 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu karena bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

"Mengabulkan permohonan para pemohon untuk seluruhnya," ucap Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Suhartoyo saat membacakan amar putusan Nomor 62/PUU-XXII/2024 di Ruang Sidang Pleno MK, Jakarta, Kamis, 2 Januari 2025.

Dalam pertimbangan putusan, Wakil Ketua MK Saldi Isra mengatakan bahwa merujuk risalah pembahasan Pasal 6A ayat (2) UUD NRI Tahun 1945, pengusulan pasangan calon presiden dan wakil presiden oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu merupakan hak konstitusional partai politik.

           
© 2024 Copyrights by FIN.CO.ID. All Rights Reserved.

PT.Portal Indonesia Media

Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210

Telephone: 021-2212-6982

E-Mail: fajarindonesianetwork@gmail.com