fin.co.id - Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang bersama Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) dan Direktorat Kesehatan Masyarakat Veteriner mendatangi Rumah Potong Hewan (RPH) yang ada di daerah itu.
Hal ini dilakukan untuk memberikan edukasi dan pembinaan agar proses penyembelihan hewan sesuai dengan syarat halal.
Kepala Dinas Ketahanan Pangan (DKP) Kota Tangerang Muhdorun mengatakan, pihaknya berkomitemen untuk meningkatkan pemahaman pelaku usaha dan masyarakat tentang pentingnya kesehatan hewan dan jaminan produk halal dalam proses pemotongan hewan.
Dengan melibatkan berbagai pihak terkait, kata Muhdorun, pihaknya memberikan wawasan praktis serta standar operasional untuk memastikan produk yang dihasilkan memenuhi syarat halal dan higienis.
“Langkah ini diharapkan dapat mendukung peningkatan kualitas pelayanan serta kepercayaan masyarakat terhadap produk hewani di Kota Tangerang,” ungkap Muhdorun.
Lebih lanjut, pengawasan RPH dilaksanakan pada proses penyembelihan hewan dan pengelolaan hasil sembelihan. Sedangkan pengawasan produk dititikberatkan pada pengawasan label halal, sertifikat halal, serta pemisahan produk halal dari kontaminasi bahan atau produk tidak halal.
"Pengawasan RPH dan RPU dimaksudkan untuk memastikan bahwa RPH dan RPU sebagai sektor hulu dalam halal supply chain, telah memenuhi dan menjalankan Sistem Jaminan Produk Halal secara konsisten, sehingga hasil sembelihannya dipastikan kehalalannya," tutupnya. /p>