Kejagung Limpahkan Berkas Perkara 13 Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Emas Antam 109 Ton

fin.co.id - 03/01/2025, 18:36 WIB

Kejagung Limpahkan Berkas Perkara 13 Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Emas Antam 109 Ton

Kantor Kejagung (Ilustrasi)

fin.co.id - Kejaksaan Agung (Kejagung) telah melimpahkan berkas perkara 13 tersangka kasus dugaan korupsi dalam pengelolaan kegiatan usaha komoditas emas tahun 2010-2022 PT Antam. Pelimpahan berkas perkara itu dilakukan di Pengadilan Negeri (PN) Tipikor, Jakarta Pusat, Jumat 3 Januari 2025.

Ke-13 tersangka tersebut yakni:

1. Tutik Kustiningsih

2. Herman

3. Dodi Martimbang

4. Abdul Hadi Aviciena

5. Muhammad Abi Anwar

6. Iwan Dahlan

7. Suryadi Lukmantara

8. Lindawati Effendi

9. Ho Kioen Tjay

10. Suryadi Jonathan

11. James Tamponawas

12. Djudju Tanuwidjaja

13. Gluria Asih Rahayu.

Sekadar diketahui, Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Harli Siregar mengatakan, Kejaksaan Agung (Kejagung) telah menetapkan 13 tersangka kasus dugaan korupsi 109 emas Antam yang terjadi pada periode 2010-2022. Belasan tersangka itu ada yang dari internal Antam dan pelanggan.

Mihardi
Penulis