fin.co.id - Kejaksaan Agung (Kejagung) telah melimpahkan berkas perkara 13 tersangka kasus dugaan korupsi dalam pengelolaan kegiatan usaha komoditas emas tahun 2010-2022 PT Antam. Pelimpahan berkas perkara itu dilakukan di Pengadilan Negeri (PN) Tipikor, Jakarta Pusat, Jumat 3 Januari 2025.
Ke-13 tersangka tersebut yakni:
1. Tutik Kustiningsih
2. Herman
3. Dodi Martimbang
4. Abdul Hadi Aviciena
5. Muhammad Abi Anwar
6. Iwan Dahlan
Baca Juga
7. Suryadi Lukmantara
8. Lindawati Effendi
9. Ho Kioen Tjay
10. Suryadi Jonathan
11. James Tamponawas
12. Djudju Tanuwidjaja
13. Gluria Asih Rahayu.
Sekadar diketahui, Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Harli Siregar mengatakan, Kejaksaan Agung (Kejagung) telah menetapkan 13 tersangka kasus dugaan korupsi 109 emas Antam yang terjadi pada periode 2010-2022. Belasan tersangka itu ada yang dari internal Antam dan pelanggan.